Berikut ini tanggapan TP3 atas surat balasan dari surat Kemenko Polhukam sebagaimana dibacakan oleh Marwan:
Dengan hormat,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami ucapkan kepada Presiden RI yang telah menanggapi surat permohonan audiensi dari TP3 6 laskar FPI tertanggal 4 Februari 2021, melalui surat Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan tertanggal 25 Februari 2021.
Dengan tanggapan tersebut kami meyakini, bahwa Presiden RI telah menunjukkan sikap yang tak berkenan, dan tidak mampu, atau unwilling, and unable, untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi korban sesuai dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku.
Atas nama tim TP3,
Ttd:
M Amien Rais, Abdullah Hehamahua.
(knv/gbr)