Sementara itu, Kemenkum HAM akan melakukan kajian terlebih dahulu. Kajian akan dilakukan untuk menyesuaikan hasil tersebut ada dengan peraturan yang ada.
"Kita menghargai hak-hak warga dan kelompok. Soal berbeda pendapat adalah lumrah dan bisa dipahami," kata Staf Khusus Menkum HAM Yasonna Laoly, Ian Siagian, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (5/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal ada yang mengatakan bahwa KLB ilegal, itu bisa diuji nanti," lanjutnya.
Ian mengatakan Kemenkum HAM tetap akan menghargai hukum. Dia memastikan tim kajian akan bekerja sesuai aturan.
"Kemenkum Ham akan selalu menghargai hukum. Tim dan ahli-ahli kami sangat paham dan selalu teliti, dan hal-hal seperti ini selalu mendapat perhatian dan keputusan yang betul-betul sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.
(eva/tor)