Anggota Dewan di Dompu Dibawa ke Meja Hijau Akibat Pukul Istri Pakai Sapu

Round-Up

Anggota Dewan di Dompu Dibawa ke Meja Hijau Akibat Pukul Istri Pakai Sapu

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 23:03 WIB
ilustrasi kdrt
Foto: Ilustrasi (dok detikcom)
Mataram -

Seorang anggota DPRD Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan peradilan pidana. APS inisial anggota Dewan berumur 34 tahun itu pasalnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan APS berawal dari aksi pertengkaran dengan istrinya hingga berujung pada pemukulan menggunakan sapu. Berkas perkara KDRT APS pun dilimpahkan Satreskrim Polres Dompu ke pihak kejaksaan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah lengkap (P21) dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Senin kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus KDRT ini dilaporkan pada Desember 2020. Sesungguhnya, upaya penyelesaian kasus sempat ditempuh jalur mediasi, namun menemui jalan buntu.

Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya. Akibat perbuatan tersebut, APS dilaporkan istrinya ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Terlibat KDRT di rumahnya, dia memukul istrinya pakai sapu. Lalu istrinya melapor ke polisi," jelas Ivan.

Di tengah proses mediasi, istri APS memutuskan melanjutkan proses hukum KDRT. "Sempat kita mediasi, tapi karena satu lain hal, istrinya melanjutkan kasus ini. Ya sudah kami proses sesuai ketentuan. Kini tinggal menunggu proses sidang di pengadilan," ujarnya.

Sepekan lebih berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menyatakan berkas perkara kasus KDRT yang dilakukan APS lengkap. Kasus ini akan segera digelar di meja hijau.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Hari ini akan kita kirimkan untuk segera disidangkan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Adda'watu Islamiyah, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

APS hanya menjalani tahanan kota karena adanya permohonan dari pihak yang menjamin. Meski begitu, selama proses melengkapi berkas pemeriksaan, APS kooperatif dan tetap melapor diri.

"Intinya, jika ada jaminan, bisa berupa uang atau orang dan tersangkanya kooperatif, pasti kita kabulkan," ujarnya.

APS disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana penjara pidana penjara kasus ini paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads