Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial APS (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
APS diduga terlibat aksi pertengkaran dengan istrinya hingga berujung pada aksi pemukulan. Berkasnya pun telah dilimpahkan Satreskrim Polres Dompu ke pihak kejaksaan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah lengkap (P21) dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Senin kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan mengatakan politikus muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Akibat perbuatan tersebut, APS dilaporkan istrinya ke polisi.
"Terlibat KDRT di rumahnya, dia memukul istrinya pakai sapu. Lalu istrinya melapor ke polisi," jelas Ivan.
Kasus itu dilaporkan pada Desember 2020. Upaya penyelesaian kasus sempat ditempuh jalur mediasi.
Namun, di tengah perjalanan, korban memutuskan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Sempat kita mediasi, tapi karena satu lain hal, istrinya melanjutkan kasus ini. Ya sudah kami proses sesuai ketentuan. Kini tinggal menunggu proses sidang di pengadilan," ujarnya.
(jbr/jbr)