Bejat! Guru Ngaji di Dompu NTB Cabuli Murid Sendiri di Masjid

Bejat! Guru Ngaji di Dompu NTB Cabuli Murid Sendiri di Masjid

Faruk Nickyrawi - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 09:00 WIB
Guru ngaji asal Dompu saat ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap muridnya.
Guru ngaji asal Dompu saat ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap muridnya. (Foto: dok. istimewa)
Dompu -

Seorang guru ngaji berinisial JN melakukan tindakan asusila dengan mencabuli muridnya sendiri di Kabupaten Dompu, Provinsi NTB. Lebih miris lagi, pencabulan terjadi di masjid.

"Berkedok guru ngaji, JN ditengarai melancarkan aksi bejatnya setiap kali usai mengajar muridnya mengaji, lebih miris lagi tindakan amoral tersebut ia lakukan di dalam masjid Arrahmah Desa setempat," kata Kassubag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah kepada detikcom, Senin (4/1/2021).

JN ditangkap pada Minggu (3/1) usai mencabuli muridnya di Masjid Arrahmah, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 19.00 WITA. Sebelumnya, warga curiga dengan sikap JN yang setiap kali usai mengajar ngaji korbannya selalu pulang belakangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan tidak terpuji JN rupanya sudah terendus warga setempat, bahkan menjadi trending topic di tengah kehidupan masyarakat. Karena penasaran, sekira pukul 19.00 WITA, warga setempat mengintai aksi JN dari luar masjid. Benar saja, usai mengajar ngaji JN memanggil salah satu muridnya (melati) mendekatinya, selanjutnya JN menciumi pipi dan meraba payudara korban," kata Hujaifah.

JN yang tak bisa mengelak ketika dipergoki warga, akhirnya ditangkap dan dilarikan di rumah Kepala Dusun setempat. Warga yang geram pun mengepung dan ingin menghakimi pelaku.

ADVERTISEMENT

Kepolisian dari Polsek Woja pun yang mengevakuasi pelaku sempat dihadang oleh puluhan massa yang mengamuk. Beruntung kemarahan warga dapat diredam dan pelaku berhasil dievakuasi dan ditahan di Unit PPA Polres Dompu.

Lihat juga video 'Bejat! Guru Honorer di Pinrang Tega Cabuli Siswi di Sekolah':

[Gambas:Video 20detik]





Dalam kasus ini, Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan pemerintah soal hukuman kebiri kimia bagi predator seksual. Simak di halaman berikutnya...

PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip detikcom, Minggu (3/1).

Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:

- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4.

Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads