Pemerintah resmi memperpanjang dan memperluas cakupan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pemerintah mengatakan PPKM skala mikro mampu menekan laju kasus positif COVID-19 secara efektif.
"Kalau dulu 14 ribuan per hari, sekarang kan tinggal di bawah 6 ribu, artinya lebih dari 50% turun," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
PPKM mikro akan diperpanjang hingga 22 Maret. PPKM mikro ini diperluas dengan tambahan provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah di 3 provinsi ini cenderung naik sedikit, sehingga perlu kebijakan agar dia ikut turun juga. Jangan PPKM Jawa-Bali turun, luar Jawa Bali ini stagnan. Jadi perlu dilakukan perluasan PPKM Mikro," sambung dia.
Keputusan memperpanjang dan memperluas PPKM mikro tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Surat itu terbit tanggal 4 Mater 2021.
Syafrizal mengatakan Sumut, Sulsel dan Kaltim cenderung mengalami peningkatan kasus COVID-19, meski tak signifikan. Syafrizal mengatakan 10 daerah yang akan melakukan PPKM Mikro itu menyumbang 70% kasus Corona di Indonesia.
"Jadi jika dilihat, di luar Jawa dan Bali, ketiga provinsi tersebut memang memiliki jumlah kasus aktif tertinggi, bahkan Kaltim mencapai 6 ribuan kasus. Kesepuluh provinsi tersebut (Jawa & Bali + Kaltim, Sulsel dan Sumut) berkontribusi terhadap 70% kasus aktif nasional. Jadi jika kita bisa menekan kasus pada kontribusi 70% kasus aktif ini, diharapkan dapat melandaikan kurva dengan lebih cepat lagi," papar dia.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya