Isi Lengkap Instruksi Mendagri yang Perluas PPKM Mikro ke Sumut-Sulsel-Kaltim

Isi Lengkap Instruksi Mendagri yang Perluas PPKM Mikro ke Sumut-Sulsel-Kaltim

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 15:20 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pemerintah akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret mendatang. Selain Jawa dan Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur juga akan menerapkan kebijakan ini pada 9 Maret nanti.

Perpanjangan PPKM mikro ini diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Surat itu dikeluarkan tanggal 4 Mater 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian bunyi Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang diterima detikcom, Jumat (5/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambahan 3 provinsi ini ada di diktum kesatu Inmendagri. Sebelumnya, instruksi ini hanya diberikan untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Kini, Instruksi juga diberikan untuk Gubernur Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Inmendagri ini akan mulai berlaku pada 9 Maret mendatang. Perpanjangan dilakukan hingga 22 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2O21, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," katanya.

Tito mengimbau kepada kepala daerah yang akan menerapkan PPKM mikro ini agar menetapkan wilayah prioritas yang akan dilakukan pembatasan. Tito meminta agar arahan itu diperhatikan.

"Untuk Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing Kabupaten/Kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," kata dia.

Simak isi lengkap instruksi Mendagri No 5/2021 pada halaman selanjutnya.

Pemerintah menyebut perluasan PPKM mikro ini dilakukan karena kasus aktif di 3 provinsi itu tinggi. Sehingga perlu dilakukan pembatasan untuk menekan penularan COVID-19.

"Tambahan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan. Mengapa? Karena 3 provinsi itu adalah provinsi dengan kasus aktif terbanyak di luar Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Syafrizal mengatakan Sumut, Sulsel dan Kaltim cenderung mengalami peningkatan kasus COVID-19. Namun peningkatan kasus tidak signifikan.

"Peningkatannya tidak tajam, namun paling banyak di luar Jawa-Bali. Oleh karenanya meningkatnya tidak tajam, tapi kita harus menekan agar turun. Supaya turunnya signifikan, kalau PPKM secara umum kan turunnya itu signifikan. Kalau PPKM secara umum kan penambahannya case positif aja sampai 50% turunnya," kata dia.

Berikut isi lengkap Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021:

Instruksi Mendagri 5/2021

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads