Polresta Denpasar Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Dibekuk

Polresta Denpasar Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Dibekuk

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 19:29 WIB
Konferensi pers di Polresta Denpasar (Tim detikcom)
Foto: Konferensi pers di Polresta Denpasar (Tim detikcom)
Denpasar -

Polresta Denpasar, Bali mengamankan dua pelaku jaringan pengedar narkoba antar provinsi berinsial S (36) dan R (28). Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan 30 kilogram ganja.

"Mereka inisial S dan R. Ada tiga TKP yang kita kembangkan di mana BB-nya (barang bukti) ada 30 kilogram ganja," kata Kapolresta Denpasar, Kombel Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Jumat (5/3/2021).

Jansen mengatakan ketiga lokasi yang diselidiki polisi dalam mengungkap jaringan tersebut yakni pada di Jalan Pulau Singkep, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan; Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat; dan Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengamankan ganja seberat 30 kilogram, polisi juga mengamankan hasish (saripati ganja) seberat 488 gram, sabu 45 gram, 23 butir ekstasi dan pecahan ekstasi seberat 2,43 gram. Selain itu, poliis juga mengamankan uang tunai Rp 227 juta, tiga buah timbangan, enam buah buku tabungan, sembilan buah HP dan tiga buah ATM.

"Modus operandinya mereka menyimpan dan memperjualbelikan beragam jenis narkoba tadi yang sudah kita berhasil amankan. Dan motifnya ini adalah jaringan narkoba antar provinsi. Ini kita duga sindikat jaringan Sumatera, Jawa, Bali. Kemudian kita pastikan peran mereka adalah bandar narkoba," kata Jansen.

ADVERTISEMENT

Jansen menuturkan, alur perjalanan ganja yang didapatkan dari kedua pelaku berasal Sumatera, tepatnya dari Aceh. Ganja yang didapatkan pelaku kemudian didistribusikan melalui Jakarta dan akhirnya sampai ke Bali. Di Bali, ganja tersebut juga sempat masuk ke beberapa daerah seperti Buleleng dan Tabanan.

"Dari Sumatera (kemudian) Jawa, (lalu) menyeberang (ke Bali) lewat Pelabuhan Gilimanuk, kemudian masuk Buleleng, Tabanan," jelas perwira melati tiga emas di pundaknya itu.

Polisi menjerat kedua pelaku menggunakan pasal berlapis yakni, Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Pasal kedua yakni Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

S dan R merupakan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi sejak 2018. Selain itu kasus ganja seberat 30 kilogram, polisi juga turut merilis kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini polisi menangkap tersangka berinisial Y (29).

Dari tangan Y, polisi mengamankan sabu seberat 201 gram. Pelaku ditangkap pada (4/3) pukul 10.45 WITA di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian Denpasar Barat.

Tersangka Y sudah menjadi pengedar narkoba sejak 2019. Dia mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap menjual per paket sabu.

(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads