Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tanjungbalai. Dalam sidak itu, petugas menemukan ganja hingga ponsel.
Sidak dilakukan Jumat (5/3/2021) dini hari tadi. Semua kamar narapidana (napi) diperiksa tanpa terkecuali. Hasilnya, tim sidak menemukan empat paket ganja di dalam loteng sel tahanan dan 11 ponsel milik penghuni lapas.
"Dari razia yang dilakukan dini hari tadi ditemukan 11 telepon genggam dari kamar sel tahanan dan paket ganja. Yang telepon ini langsung akan kita musnahkan atau dikembalikan ke keluarganya," kata Kabid Pembinaan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Tavip kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tavip mengatakan napi yang terbukti memiliki ponsel tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi hingga pencabutan hak remisi.
Temuan ganja dan ponsel di dalam sel itu juga disampaikan Kepala Lapas Kelas II-B Tanjungbalai, Mudah Husni. Dia pun mendukung penuh sidak yang digelar Kemenkum HAM Sumut. Dukungan itu sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk bekerja lebih baik lagi mengawasi warga binaan.
"Iya ditemukan ganja dan handphone. Yang penemuan ganja sudah kami serahkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan dari mana barang itu," kata Husni.
Husni menduga ganja tersebut didapat dari luar tahanan. Sebab, selama pandemi COVID-19, tidak ada kunjungan keluarga kepada napi kecuali melalui video conference yang difasilitasi pihak lapas.
"Dugaan kami ada lemparan (ganja) dari luar. Pasalnya, ganja yang ditemukan itu sudah berjamur seperti kena air," ucapnya.
Husni mengatakan baru menjabat dua hari. Namun dia berjanji akan menindak tegas bila ada oknum di jajarannya yang terlibat dalam hal tersebut.
"Saya baru dua hari tugas di sini. Tapi, kalau soal narkotika, saya tegas. Ini komitmen kami," ujarnya.
(mae/mae)