Sebelumnya, ramai perbincangan di media sosial yang membahas fungsi e-KTP. e-KTP dianggap sama saja dengan KTP biasa karena masih dimintai fotokopi jika mengurus sesuatu. Kemendagri memberikan penjelasannya soal fotokopi e-KTP tersebut.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan e-KTP sudah dilengkapi chip. Chip tersebut sudah berisi data kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KTP elektronik di dalamnya berisi chip, yang chip itu berisi data kependudukan. Seperti yang terbaca di KTP-el saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari," kata Zudan Arif saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3).
"Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data, sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali," imbuhnya.
Dia mengatakan data ini bisa digunakan oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.
"Nah, dengan ada yang lebih akurat ini, data KTP el sekarang ini sudah bisa dipergunakan oleh 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," katanya.
(rfs/imk)