Nama Robby Abbas pernah menjadi pemberitaan media beberapa tahun lalu karena kasus prostitusi artis. Robby Abbas pernah ditangkap polisi karena menjadi muncikari prostitusi yang melibatkan sejumlah artis.
Kali ini, Robby Abbas kembali menjadi pemberitaan. Bukan karena kasus prostitusi, melainkan karena kasus narkoba.
Robby Abbas diamankan polisi di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (4/3/2021) siang kemarin. Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar penangkapan Robby Abbas ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Yusri mengatakan, Robby Abbas positif narkoba.
"Iya benar, ditangkap di hotel di Palmerah," kata Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).
Yusri Yunus belum bicara banyak soal penangkapan Robby Abbas ini. Polisi akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan Robby Abbas hari ini di Polda Metro Jaya.
"Besok (hari ini-red) kita rilis," ucap Yusri.
Yusri juga belum mengungkap soal kronologis penangkapan Robby Abbas. Yusri menyebut, Robby Abbas ditangkap seorang diri.
"Dia digerebek di hotel sendirian," tambahnya.
Simak jejak Robby Abbas di kasus prostitusi, di halaman selanjutnya
Saksikan video 'Robby Abbas Kembali Diamankan Polisi karena Narkoba':
Ditangkap sebagai Muncikari Artis
Robby Abbas pernah berurusan dengan polisi pada 8 Mei 2015 silam. Dia ditangkap atas kasus prostitusi sejumlah artis Ibu Kota dengan tarif fantastis puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Saat itu, Robby Abbas diamankan bersama artis AA usai transaksi prostitusi di sebuah hotel. Dalam penyidikan polisi terungkap, Robby Abbas mengaku memiliki 'koleksi' 200 artis.
Polisi menyebut 200 nama perempuan yang bisa diajak kencan. Data itu didapat dari barang bukti yang ada, yaitu BlackBerry jenis Q5. Selain Q5, polisi juga menyita pakaian dalam milik AA.
"Dari alat bukti yang kita dapat, ada 200 (nama perempuan yang bisa dipesan)," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Audie S Latuheru di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).
200 artis tersebut didapat polisi dari sebuah grup BlackBerry Messanger (BBM) pada ponsel Robby Abbas. Menurut polisi saat itu, pembicaraan di grup itu seputar transaksi prostitusi.
"Saat dicek di handphone tersangka, ada beberapa grup. Ada grup SMA, ada grup lainnya, nah di salah satu grup ada yang berisi 200 perempuan yang pembicaraannya mengenai transaksi seperti itu," kata Audie.
Namun, dari fakta persidangan yang terungkap, hanya 3 artis yang dihadirkan sebagai saksi. Ketiganya adalah TA, AA dan SB.
Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Atas kasus prostitusi itu, Robby Abbas dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Robby Abbas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dikurangi selama dalam tahanan. Majelis sependapat dengan tuntutan JPU. ini tuntutan maksimal, maka yang mengurangi tidak ada," kata ketua majelis hakim Effendi Mochtar dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (26/10/2015).
Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan menjatuhkan pidana bukan balas dendam, tapi pembinaan agar terdakwa bisa menyadari kesalahan dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Mengenai barang bukti berupa handphone Blackberry, laptop dirampas untuk negara. Sementara pakaian dalam dan tas untuk menyimpan uang dimusnahkan. Kemudian uang sebanyak Rp 45 juta dikembalikan kepada penyidik yang melakukan penjebakan dalam mengungkap kasus ini.
Atas putusan itu, Robby Abbas melalui kuasa hukumnya Pieter Ell menyampaikan akan pikir-pikir dahulu.
"Kami masih pikir-pikir, sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. (Hukuman) berat memang, karena itu sudah maksimal. kita masih pikir. Kita masih pelajari dulu," jelas Pieter usai persidangan.
Setahun menjalani hukuman, tepatnya Selasa (10/5/2016), Robby Abbas bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur. Robby Abbas mendapat pembebasan bersyarat kala itu.
"Pas satu tahun hari ini, enggak ada revisi. Satu tahun. Empat bulannya itu pembebasan bersyarat, masih terus harus wajib lapor," ujar Robby Abbas saat itu.
Sempat gugat ke MK agar penjarakan pria hidung belang, simak di halaman selanjutnya
Gugat MK
Tidak berhenti sampai situ, Robby Abbas kemudian menggugat Pasal Muncikari dalam KUHP, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Robby Abbas meminta agar para hidung belang yang menikmati jasanya ikut dipenjara.
Namun gugatan Robby Abbas ditolak. MK beralasan tidak mempunyai kewenangan karena materi permohonan Robby adalah kewenangan parlemen sebagai pembentuk UU.
"Menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Dalam pertimbangannya, MK melihat lembaganya tidak memiliki kewenangan membentuk suatu UU baru. Karena hal itu menjadi tugas pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
"Jika permohonan pemohon dikabulkan, akan terbentuk kriminal policy maker. Bila diikuti dalil pemohon bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya pembentuk UU-lah yang memperluas materi dari pemidanaan tersebut," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.
Salah satu tindakan pengadilan adalah membentuk norma hukum baru dan MK hanya membatalkan dan tidak dapat mengambil kewenangan parlemen.
"Dari dua doktrin di atas terdapat pembatasan atau pengambilan kewenangan legislatif oleh MK jika permohonan ini dikabulkan," ucap Adams.
Baca juga: MK Tolak Penjarakan Pria Hidung Belang |
Terjerat Kasus Narkoba
Setelah bertahun-tahun berlalu, nama Robby Abbas kembali jadi perbincangan. Kali ini, dia ditangkap karena kasus narkoba.
Robby Abbas ditangkap di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (4/3/2021) siang kemarin. Robby Abbas ditangkap seorang diri di dalam kamar hotel tersebut.
"Diamankan itu di kamar hotel di Palmerah. Baru tadi siang pukul 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Robby Abbas. Hasilnya, Robby Abbas dinyatakan positif narkoba.
"Dia positif methamphetamine dan amphetamine," imbuh Yusri.
Sementara itu, Yusri menyebutkan tidak ada barang bukti narkoba yang disita dari Robby Abbas.
"Nggak ada," tandas Yusri.