MK Tolak Penjarakan Pria Hidung Belang

MK Tolak Penjarakan Pria Hidung Belang

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 14:30 WIB
Robby Abbas (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal Muncikari dalam KUHP yang diajukan Robby Abbas. Dalam permohonannya, Robby Abbas meminta agar para hidung belang yang menikmati jasanya ikut dipenjara.

MK beralasan tidak mempunyai kewenangan karena materi permohonan Robby adalah kewenangan parlemen sebagai pembentuk UU.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK melihat lembaganya tidak memiliki kewenangan membentuk suatu UU baru. Karena hal itu menjadi tugas pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Jika permohonan pemohon dikabulkan, akan terbentuk kriminal policy maker. Bila diikuti dalil pemohon bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya pembentuk UU-lah yang memperluas materi dari pemidanaan tersebut," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Salah satu tindakan pengadilan adalah membentuk norma hukum baru dan MK hanya membatalkan dan tidak dapat mengambil kewenangan parlemen.

"Dari dua doktrin di atas terdapat pembatasan atau pengambilan kewenangan legislatif oleh MK jika permohonan ini dikabulkan," ucap Adams.

Dalam sidang putusan, Robby Abbas tidak datang karena sakit. Saat ini MK masih membacakan putusan untuk perkara lain. Agendanya, siang ini akan dibacakan enam putusan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads