MK beralasan tidak mempunyai kewenangan karena materi permohonan Robby adalah kewenangan parlemen sebagai pembentuk UU.
"Menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika permohonan pemohon dikabulkan, akan terbentuk kriminal policy maker. Bila diikuti dalil pemohon bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya pembentuk UU-lah yang memperluas materi dari pemidanaan tersebut," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.
Salah satu tindakan pengadilan adalah membentuk norma hukum baru dan MK hanya membatalkan dan tidak dapat mengambil kewenangan parlemen.
"Dari dua doktrin di atas terdapat pembatasan atau pengambilan kewenangan legislatif oleh MK jika permohonan ini dikabulkan," ucap Adams.
Dalam sidang putusan, Robby Abbas tidak datang karena sakit. Saat ini MK masih membacakan putusan untuk perkara lain. Agendanya, siang ini akan dibacakan enam putusan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini