Muncikari Robby Abbas Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui, Langsung Menangis

Muncikari Robby Abbas Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui, Langsung Menangis

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 26 Okt 2015 18:39 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sidang putusan muncikari Robby Abbas selesai digelar. Makelar transaksi jasa prostitusi artis itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara sesuai tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa RA terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan," ungkap ketua majelis hakim Effendi Mochtar dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (26/10/2015).

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, pembacaan putusan kasus yang melibatkan sejumlah nama artis tersebut digelar terbuka. Didampingi pengacaranya, Pieter Ell, Robby awalnya terlihat ramah dan sempat melambaikan tangannya kepada para pewarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana bukan balas dendam, tapi pembinaan agar terdakwa bisa menyadari kesalahan dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," jelas halim sebelum membacakan vonis.

Robby pun kemudian mulai terisak dan sesekali tampak mengusap wajahnya. Kemudian hakim lalu membacakan vonis hukuman untuk Robby.

"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dikurangi selama dalam tahanan. Majelsi sependapat dengan tuntutan JPU. ini tuntutan maksimal, maka yang mengurangi tidak ada," jelas hakim Effendi.

Mengenai barang bukti berupa handphone blackberry, laptop dirampas untuk negara. Sementara pakaian dalam dan tas untuk menyimpan uang dimusnahkan. Kemudian uang sebanyak Rp 45 juta dikembalikan kepada penyidik yang melakukan penjembakan dalam mengungkap kasus ini.

Ketua majelis hakim lantas mengizinkan Robby untuk berkonsultasi dengan pengacaranya terkait keputusan hakim. Ia pun kemudian berjalan menghampiri Pieter Ell dan berdiskusi sebentar.

"Saya serahkan ke pengacara," ucap Robby dengan suara bergetar saat menyampaikan tanggapannya.

Pieter Ell sendiri lalu menyampaikan bahwa pihak mereka masih akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Majelis hakim memberi waktu 7 hari.

"Kami masih pikir-pikir, sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. (Hukuman) berat memang, karena itu sudah maksimal. kita masih pikir. Kita masih pelajari dulu," jelas Pieter usai persidangan.

Robby yang ditangkap pada tanggal 8 Mei 2015 ini dikenakan pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Dalam kasus Robby ini, ia menjadi perantara antara klien dengan PSK yang datang dari kalangan artis dengan tarif fantastis.

Amel Alvi sempat datang dalam persidangan untuk memberikan saksi untuk Robby. Sementara Tyas Mirasih dan Sinta Bachir yang namanya masuk dalam BAP tidak pernah hadir dalam persidangan.

"Dari fakta persidangan diketahui bahwa yang punya inisiatif adalah orang lain, bukan inisiatif Robby. Keterangan saksi, Robby didatangi untuk mencarikan artis, bukan inisiatif. Roby kan sifatnya pasif, dia didatangi. Kalau mata pencaharian dari pagi sampai malam dia jadi muncikari, ini kan tidak," tukas Pieter. (elz/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads