Kasus 3 Polisi 'KM 50' Naik Penyidikan, PPP: Komitmen Kapolri Dilaksanakan

Kasus 3 Polisi 'KM 50' Naik Penyidikan, PPP: Komitmen Kapolri Dilaksanakan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 07:29 WIB
Arsul Sani
Foto: Arsul Sani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) naik penyidikan di Bareskrim Polri. PPP mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan kasus ini.

"PPP mengapresiasi Polri yang secara serius menindaklanjuti hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM terkait dengan dugaan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI. Ini menunjukkan bahwa komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dilaksanakan dengan baik," kata Waketum PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini menilai langkah Polri menaikkan kasus ini ke penyidikan sebagai dasar yang kuat masyarakat. Hukum, kata Arsul, menjadi tajam bagi siapa pun yang melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP menangkap harapan publik khususnya kalangan umat Islam yang ingin agar proses hukum dapat ditegakkan terhadap anggota Polri sekali pun dipenuhi oleh Kapolri dan jajarannya. Oleh karena, PPP memandang kasus ini bisa menjadi pondasi yang baik untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa 'hukum itu tajam kepada siapapun yang melanggar', termasuk kepada anggota Polri sendiri," ujar Arsul.

Arsul mengingatkan kepada semua pihak untuk mentaati proses penyidikan yang masih berjalan di Bareskrim. Arsul tak ingin ada 'main hakim sendiri' di masyarakat sebelum dibawa ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

"Namun demikian, dalam proses hukum, tidak boleh juga ada trial by the public or media, oleh karena itu kita ikuti saja terus proses hukumnya tanpa disertai vonis sosial yang mendahului vonis pengadilan tentang kesalahan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan," imbuhnya.

Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI sebelumnya mulai diselidiki Bareskrim Polri. Status tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya-membunuh 4 laskar FPI adalah terlapor.

"Saya ulangi lagi penjelasan bahwa 3 anggota sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM tersebut. Saat ini masih diproses," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan video 'Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa Propam':

[Gambas:Video 20detik]



"Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," tambah Ramadhan.

Tiga anggota Polda Metro Jaya ini untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas terlebih dulu. Hal itu disebabkan masih berjalannya pemeriksaan.

"Sementara (3 anggota Polda Metro Jaya) tidak melaksanakan tugas ya," ujar Ramadhan.

Halaman 2 dari 2
(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads