Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka, tapi sejurus kemudian digugurkan. Namun sejak kapan sebenarnya keenam orang itu berstatus tersangka?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus dugaan kekerasan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ini sejak tahun lalu. Status tersangka 6 laskar FPI itu ternyata sudah sejak tahun lalu.
"Terkait pertanyaan tentang penetapan 6 orang laskar FPI yangg meninggal, memang benar ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) pada tanggal 20 Desember 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonard menerangkan saat itu pihaknya telah menunggu tindak lanjut pelimpahan berkas dari Polri sampai 30 hari lamanya. Kejagung pun, kata Leonard, sampai menerbitkan P-17 untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan ke Kepolisian.
"Namun sampai dengan 30 hari tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tersebut sehingga diterbitkan P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dikirim pada tanggal 19 Januari 2021. Oleh karena itu, kewenangan ada pada pihak penyidik Kepolisian," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Status tersangka enam laskar FPI yang tewas dinyatakan gugur.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (4/3).
Argo mengatakan polisi sudah menerbitkan laporan dugaan adanya unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi. Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.
Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.
"Iya jadi tersangka enam orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3).
Simak Video: 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Kabareskrim: Untuk Pertanggungjawaban