Bareskrim Polri sempat menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden 'Km 50' sebagai tersangka, meskipun keenamnya sudah meninggal dunia. Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendatang.
"Kami tentunya di Komisi III akan segera melakukan rapat dengar pendapat nanti. Besok kan kita baru masuk ya memulai masa sidang. Kita akan mengagendakan RDP dengan Kapolri dan juga Bareskrim Mabes Polri terkait hal tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Studio Digital Partai Golkar, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Lebih lanjut, Adies menyoroti rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ingin mewujudkan penegakan hukum yang mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ia ingin mendengar penjelasan Kapolri soal penetapan6 laskar FPI menjadi tersangka dan kemudian dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin waktu fit proper Pak Kapolri juga sudah merencanakan beberapa hal terkait target 100 hari beliau, utamanya kalau tidak salah tentang penanganan hukum yang tidak serta merta menerapkan sistem undang-undang KUHP tapi melalui jalan musyawarah dan mufakat kalau tidak salah seperti itu kemarin," ujarnya.
"Jadi kita ingin melihat juga dan mendengar kenapa itu bisa terjadi dan juga kemudian kenapa tiba-tiba dibatalkan," sambungnya.
Adies pun enggan berkomentar lebih jauh terkait status 6 laskar FPI itu. Komisi III DPR RI, kata Adies, akan mempertanyakan perihal prosedur dari penetapan status 6 anggota laskar FPI.
"Tentunya kita tidak bisa menilai ini gegabah atau tidak. Jadi kita harus mempertanyakan betul apa yang menjadi dasar-dasar tersebut. Apakah sudah sesuai dg prosedur. Kalau sudah sesuai prosedur, apakah sesuai dengan motto presisi yang kemarin diungkap Pak Kapolri saat fit and proper. Jadi ini lah yang kita harus pertanyakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 orang laskar FPI meskipun keenamnya sudah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dan polisi meneruskan berkas perkaranya ke kejaksaan.
"Iya, jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).
Teranyar, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh FPI terhadap polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Status tersangka enam laskar FPI yang tewas dinyatakan gugur.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (4/3).
(hel/gbr)