Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 23 ribu hektare (ha) lahan tambang nikel milik Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Tambang milik tersangka Asabri itu terdiri dari beberapa nama perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan ada 3.000 hektare lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa. Selain itu, ada 10.000 hektare lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia dan 10.000 hektare lahan tambang nikel milik PT Tiga Samudra Nikel.
"Lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Hektare," kata Leonard dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu, (3/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonard menyebut semua aset sitaan tersebut akan dilakukan penaksiran di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tuturnya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriasnyah juga pernah menyebutkan tiga tambang nikel yang disita milik Heru itu tersebar di Sulawesi, Sukabumi, dan Kalimantan.
"Sulawesi sudah kita sita ya, tambang nikel, punya Heru Hidayat, Sukabumi proses, Kalimantan Tengah masih proses itu," lanjutnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya satu terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya liquefied natural gas, nama kapalnya LNG Aquarius," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Penyidik memastikan kapal LNG Aquarius yang telah disita itu masih beroperasi. Saat ini kapal LNG Aquarius berada di perairan Kepulauan Seribu.
"Masih beroperasi, masih proses, ada di Kepulauan Seribu," ujar Febrie.
Tak sampai di situ, Kejagung juga menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta. Ferrari itu juga milik Heru Hidayat.
"Satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nomor polisi B-15-TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (10/2).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka, mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations