Seorang pria mencuri sepeda motor antik di halaman sebuah masjid di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka yang bernama Sahrudin (21) itu ditangkap setelah kepergok menjual motor curiannya di situs jual beli online.
Pencurian itu terjadi di parkiran Masjid Darul Hikmah, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (29/1) pagi. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran masjid untuk menunaikan salat Subuh.
"Setelah selesai salat Subuh, korban keluar melihat motornya tidak ada," jelas Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Timur. Laporan korban teregister di LP/114/K/II/2021/SekBksTimur.
![]() |
Setelah diselidiki, motor korban dijual di situs jual beli online. Polisi pun menelusuri penjual motor antik tersebut.
"(Polisi) berhasil menemukan keberadaan tersangka kemudian saksi bersama anggota Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya," jelas Erna.
Barang bukti yang disita polisi adalah 1 unit sepeda motor antik merek Honda C70 milik korban. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Simak juga 'Komplotan Penjual Motor Curian via Medsos Diciduk':