Aksi pembobolan minimarket yang dilakukan dua orang perempuan di Bekasi berakhir di kantor polisi. Penyamaran keduanya terbongkar gara-gara KTP ketinggalan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua pelaku adalah SF (26) dan AFC (27). Keduanya membobol sebuah minimarket di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 29 Januari 2021, dini hari.
Dalam aksinya itu, tersangka SF bertindak sebagai eksekutor yang membobol minimarket dengan menggunakan gunting baja. Sedangkan AFC bertugas sebagai joki yang mengawasi keadaan sekitar selagi SF beraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyamarkan aksinya, tersangka SF ini datang ke lokasi dengan memakai seragam minimarket. Ini dia lakukan agar masyarakat mengiranya dia adalah karyawan di minimarket tersebut.
"Pelaku SF ini menyamarkan diri dengan menggunakan pakaian Alfamart untuk mengelabui masyarakat sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Singkat cerita, SF pun berhasil menggasak sejumlah barang dari dalam minimarket. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke mobil oleh pelaku AFC dan keduanya segera bergegas melarikan diri.
Pelarian keduanya meninggalkan jejak. Polisi pun dengan cepat menangkapnya.
Tonton video '2 Wanita Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk Polda Metro':
Tertangkap gara-gara KTP ketinggalan, simak di halaman selanjutnya>>>>
KTP Tertinggal
Kasus ini terungkap pada pagi harinya atau Jumat (30/1) sekitar pukul 06.00 WIB setelah pemilik minimarket menemukan KTP atas nama SF di lokasi. KTP milik SF itu diketahui tercecer saat pelaku melakukan aksinya.
"Cuma pada saat dia melihat, pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," ungkap Yusri.
"KTP itu milik SF ini. Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kota Bekasi. Ini tangkap tanggal 3 Februari lalu," sambung Yusri.
Pelaku SF dan AFC diamankan di lokasi yang sama. Polisi telah menahan kedua pelaku.
Buat Foya-foya
Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Keduanya nekat mencuri untuk foya-foya.
"Ini masih bujangan semua. Motif memang untuk hidup sehari-hari saja dan foya-foya sendiri. Kebetulan mereka ini satu kontrakan," beber Yusri.
Yusri mengatakan polisi masih mendalami keterangan kedua pelaku. Dia menyebut ada indikasi keduanya merupakan spesialis pelaku kejahatan pembobolan minimarket.
Keduanya diamankan polisi pada Rabu (3/2) di Bekasi. Keduanya ditangkap gara-gara KTP atas nama SF tertinggal di lokasi.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.