Terbongkar Pabrik Ganja Sintetis yang Incar Kalangan Pelajar

Round-Up

Terbongkar Pabrik Ganja Sintetis yang Incar Kalangan Pelajar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 07:30 WIB
Polsek Sawah Besar membongkar pabrik rumahan ganja sintetis di Kembangan, Jakbar.
Polsek Sawah Besar membongkar pabrik rumahan ganja sintetis di Kembangan, Jakbar. (Rahmat Fathan/detikcom)
Jakarta -

Sebuah pabrik rumahan (home industry) ganja sintetis di perumahan di Kembangan, Jakarta Barat, dibongkar polisi. Pabrik tersebut dioperasikan oleh anak-anak muda selama 2 tahun terakhir.

Para tersangka mampu membuat 4 kilogram ganja sekali produksi. Ganja sintetis ini diedarkan melalui jejaring media sosial, dengan sasarannya kalangan pelajar.

Pabrik ganja sintetis ini terbongkar setelah polisi menyelidiki sebuah informasi masyarakat terkait peredaran ganja sintetis. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya membongkar pabrik ganja sintetis ini di Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di TKP pertama kita mendapatkan home industry dengan 2 tersangka, kemudian kita kejar sampai kaki tangannya di Bandung kita amankan di sebuah hotel 2 orang," jelas Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan di Polres Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Dari situ, polisi menangkap MF (19), dan RH (18) yang merupakan pengedar. Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel di Bandung, Jawa Barat saat hendak melakukan transaksi.

ADVERTISEMENT

"Peran TKP pertama yang kita amankan RJ dan RA itu yang membuat, yang punya home industry. Untuk yang kedua yang di Bandung ini MF dan RH termasuk kaki tangannya, yang kita amankan di sebuah hotel waktu transaksi," ujar Setyo

Menurut Setyo, tersangka RJ dan RA meracik ganja sintetis secara otodidak. Para tersangka mendapatkan bahan baku dari situs online.

"Kalau bahannya didapatkan dari online. Jadi mereka belajar sendiri, dengan senyawa kimia, bahan-bahannya bahan-bahan kimia semua, belajar sendiri, buat home industry sendiri," tuturnya.

Setyo mengatakan, pabrik ganja sintetis ini sudah beroperasi selama 2 tahun. Mereka mengedarkannya di media sosial.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan juga '6 Drum Dibongkar Petugas, Isinya 450 Kilogram Ganja':

[Gambas:Video 20detik]



Dijual ke Kalangan Pelajar

Para pelaku mengedarkan ganja sintetis melalui media sosial dengan sasaran pelajar hingga anak-anak muda.

"Konsumen ganja sintetis ini adalah kalangan remaja. Jadi sangat membahayakan sekali dan ini juga sangat potensial market-nya, karena mereka berjualan melalui social media. Baik itu Instagram, Fecebook, dan grup WhatsApp," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan ganja sintetis racikan para tersangka ini dijual secara eksklusif ke komunitasnya di media sosial.

"Jadi mereka khusus jual ke komunitasnya di media sosial. Di luar komunitas itu tidak dilayani," kata Maulana.

Maulana menambahkan jaringan tersebut sudah memiliki ratusan pelanggan. Mereka menerima pesanan dalam jumlah besar hingga eceran.

"Pembelinya mungkin sudah ratusan karena sudah 2 tahun mereka. Ada yang beli paket besar sampai eceran," tambah Maulana.

Simak di halaman selanjutnya, produksi ganja sintetis yang dihasilkan tersangka

Produksi 4 Kiloan

Para tersangka mampu menghasilkan 4 kilogram ganja sintetis sekali produksi. Bahan baku racikan ganja sintetis tersebut didapat melalui situs online.

"Sekali produksi 4 kiloan. Bahan bakunya kimia. Ini semua kimia, didapatnya pun melalui online. Jadi teknis pembuatan maupun pemasaran di sini melalui online," ucap Setyo.

Selain itu, Setyo mengatakan home industry yang dijalankan para tersangka ini sudah berjalan selama 2 tahun terakhir. Dia berujar, ganja sintetis tersebut dipasarkan di Jakarta hingga ke Bandung.

"Jadi mereka belajar (racik) sendiri, dengan senyawa kimia, bahan-bahannya kimia semua. Belajar sendiri, buat home industry sendiri, dijual ke kalangan pelajar. Daerah market-nya di Jakarta dan Bandung," kata Setyo.

Total ada 9,8 kilogram ganja sintetis yang disita polisi dari para pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads