Peran 4 Operator Pabrik Ganja Sintetis di Jakbar: Peracik-Pengedar

Peran 4 Operator Pabrik Ganja Sintetis di Jakbar: Peracik-Pengedar

Rahmat Fathan - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 12:48 WIB
Polsek Sawah Besar membongkar pabrik rumahan ganja sintetis di Kembangan, Jakbar.
Polsek Sawah Besar membongkar pabrik rumahan ganja sintetis di Kembangan, Jakbar. (Rahmat Fathan/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 4 orang tersangka jaringan home industry ganja sintetis di Kembangan, Jakarta Barat. Keempat tersangka, yakni RJ (21), RA (18), MF (19), dan RH (18), berperan sebagai peracik hingga pengedar.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. RJ dan RA berperan sebagai peracik ganja sintetis, sedangkan MF dan RH bertugas memasarkannya.

"Peran TKP pertama yang kita amankan RJ dan RA itu yang membuat, yang punya home industry. Untuk yang kedua yang di Bandung ini MF dan RH termasuk kaki tangannya, yang kita amankan di sebuah hotel waktu transaksi," ujar Setyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo menyebut pengungkapan home industry ganja sintetis ini berkat kerja keras Polsek Sawah Besar dan Satnarkoba Polres Jakarta Pusat. Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan ganja sintetis.

Penyelidikan dikembangkan, hingga akhirnya polisi membongkar home industry ganja sintetis di Kembangan, Jakbar.

ADVERTISEMENT

"Di TKP pertama kita mendapatkan home industry dengan 2 tersangka, kemudian kita kejar sampai kaki tangannya di Bandung kita amankan di sebuah hotel 2 orang," jelas Setyo.

Menurut Setyo, tersangka RJ dan RA meracik ganja sintetis secara otodidak. Para tersangka mendapatkan bahan baku dari situs online.

"Kalau bahannya didapatkan dari online. Jadi mereka belajar sendiri, dengan senyawa kimia, bahan-bahannya bahan-bahan kimia semua, belajar sendiri, buat home industry sendiri," tuturnya.

Tersangka RJ dan RA ditangkap di sebuah perumahan di Kembangan, Jakarta Barat, pada 24 Februari 2021. Sedangkan tersangka MF dan RH ditangkap di kamar hotel di Jalan Karapitan, Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 9,8 kg ganja sintetis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 113 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads