Polsek Sawah Besar mengungkap jaringan remaja pembuat ganja sintetis di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Para pelaku mengedarkan ganja sintetis melalui media sosial dengan sasaran pelajar hingga anak-anak muda.
"Konsumen ganja sintetis ini adalah kalangan remaja. Jadi sangat membahayakan sekali dan ini juga sangat potensial market-nya, karena mereka berjualan melalui social media. Baik itu Instagram, Fecebook, dan grup WhatsApp," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Setyo mengatakan bahan baku racikan ganja sintetis tersebut didapat melalui situs online. Sekali produksi, mereka bisa menghasilkan 4 kilogram ganja sintetis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali produksi 4 kiloan. Bahan bakunya kimia. Ini semua kimia, didapatnya pun melalui online. Jadi teknis pembuatan maupun pemasaran di sini melalui online," ucap Setyo.
Selain itu, Setyo mengatakan home industry yang dijalankan para tersangka ini sudah berjalan selama 2 tahun terakhir. Dia berujar, ganja sintetis tersebut dipasarkan di Jakarta hingga ke Bandung.
"Jadi mereka belajar (racik) sendiri, dengan senyawa kimia, bahan-bahannya kimia semua. Belajar sendiri, buat home industry sendiri, dijual ke kalangan pelajar. Daerah market-nya di Jakarta dan Bandung," kata Setyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan ganja sintetis racikan para tersangka ini dijual secara eksklusif ke komunitasnya di media sosial.
"Jadi mereka khusus jual ke komunitasnya di media sosial. Di luar komunitas itu tidak dilayani," kata Maulana.
Maulana menambahkan jaringan tersebut sudah memiliki ratusan pelanggan. Mereka menerima pesanan dalam jumlah besar hingga eceran.
"Pembelinya mungkin sudah ratusan karena sudah 2 tahun mereka. Ada yang beli paket besar sampai eceran," tambah Maulana.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. RJ dan RA ditangkap di sebuah perumahan di Kembangan, Jakarta Barat, sedangkan MF dan RH ditangkap di kamar hotel di Jalan Karapitan, Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 9,8 kg ganja sintetis. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Simak juga 'Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah, Petani di Bengkulu Diciduk Polisi':