Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hari ini menjalani sidang tuntutan. Djoko Tjandra akan menjalani tuntutan terkait kasus suap red notice dan upaya fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Iya, hari ini dibacakan tuntutannya," ujar jaksa Kejagung, Zulkipli saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Dia juga disebut jaksa melakukan permufakatan dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Permufakatan jahat itu dikarenakan berupaya mengurus fatwa MA.
Simak juga 'Baca Duplik, Irjen Napoleon: Replik JPU Tak Didukung Argumen yang Kuat':