Tim pengacara Brigjen Prasetijo Utomo membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung terkait pleidoi Brigjen Prasetijo. Tim pengacara Brigjen Prasetijo meminta majelis hakim menyatakan Prasetijo tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami tim penasihat hukum terdakwa tetap pada nota pembelaan kami, dan memohon kepada agar majelis hakim memutus menerima seluruh pleidoi serta duplik terdakwa, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar pengacara Prasetijo, Rolas Sijintak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).
Tim pengacara Prasetijo juga meminta hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo. Dia juga meminta nama baik Prasetijo dipulihkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima terdakwa jadi justice collaborator, memperbaiki harkat martabat terdakwa," kata Rolas.
Dia juga mengatakan Prasetijo tidak terlibat dengan pengurusan red notice Djoko Tjandra di Divhubinter Polri. Sebab, dia saat itu menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan tidak memiliki kewenangan terkait red notice atau DPO.
"Bahwa jabatan terdakwa adalah Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, sehingga tidak ada kewenangan sama sekali untuk urus interpol red notice. Terdakwa tidak memiliki peran sama sekali terkait penerbitan surat terkait interpol red notice Djoko Tjandra," sebutnya.
"Terdakwa hanya kenalkan saksi Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte. Terdakwa Brigjen Prasetijo hanya sebatas kenalkan Tommy Sumardi ke Kadivhubinter polri," lanjutnya.
Sidang Vonis Prasetijo Digelar 10 Maret 2021
Seusai sidang pembacaan duplik selesai, majelis hakim langsung memutus agenda pembacaan vonis. Sidang vonis Prasetijo akan digelar Rabu (10/3).
"Majelis hakim akan bermusyawarah mengambil putusan, hari Rabu tanggal 10 Maret 2021. Oleh karenanya sidang cukup dan ditunda Rabu (10/3)," ujar hakim ketua Muhammad Damis.
Dalam sidang ini, Brigjen Prasetijo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo disebut jaksa terbukti membantu upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.
Prasetijo, disebut jaksa, melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga video 'Brigjen Prasetijo Ngaku Terima USD 20 Ribu dari Tommy Sumardi':