Polemik Pemecatan Kader Demokrat Berlanjut ke Pengadilan

Round-Up

Polemik Pemecatan Kader Demokrat Berlanjut ke Pengadilan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 05:33 WIB
Jhoni Allen Marbun
Jhoni Allen Marbun / Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Polemik pemecatan kader Partai Demokrat yang mendukung kudeta makin panjang. Kini, masalah bergulir ke meja hijau.

Gugatan itu diajukan oleh Jhoni Allen Marbun. Jhoni Allen Marbun dipecat Partai Demokrat (PD) gegara dituduh terlibat isu kudeta. Setelahnya, dia bicara panjang lebar dan melempar sederet tuduhan soal Partai Demokrat.

Masih tak terima dipecat oleh Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (3/3/2021), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Jhoni menggugat AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan.

Berikut ini tuntutan Jhoni:

ADVERTISEMENT

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Lalu, apa kata Partai Demokrat? Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai gugatan Jhoni Allen justru mengakui kepengurusan AHY yang sah.

"Giliran dipecat, Jhoni Allen mengakui AHY dan hasil kongres yang sah. Ragunan oh Ragunan," kata Andi Arief kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Pernyataan Demokrat selengkapnya ada di halaman berikutnya.

Simak juga 'Marzuki Alie Akan Polisikan AHY, Demokrat: Jangan Baper':

[Gambas:Video 20detik]



Andi Arief mengatakan gugatan Jhoni Allen itu berarti mengakui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah. "Kalau dia menggugat SK yang dikeluarkan DPP dan AHY, berarti dia mengakui DPP saat ini adalah yang sah dan Ketum AHY adalah ketum yang sah," ujarnya.

Andi Arief justru menyarankan Jhoni Allen Marbun menggugat Kepala KSP Moeldoko. Moeldoko, kata Andi Arief, adalah orang yang menjerumuskan Jhoni Allen hingga akhirnya dipecat Partai Demokrat.

"Harusnya JAM (Jhoni Allen Marbun) menggugat Pak Moeldoko yang sudah menjerumuskannya sehingga dipecat partai," imbuhnya.

Tak hanya gugatan di pengadilan, AHY juga terancam dipolisikan. Ancang-ancang lapor polisi itu disampaikan oleh Marzuki Alie.

Pernyataan Marzuki Alie bisa disimak di halaman selanjutnya.

Eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie berencana membuat laporan ke Bareskrim Polri karena merasa difitnah oleh sejumlah pihak.

"(Pelaporan ke Bareskrim) soal fitnah," kata Marzuki saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).

Marzuki mengatakan laporan ke polisi tersebut akan dilakukan terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Bakomstra atau jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Sementara itu, Kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan pelaporan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri akan dilakukan besok.

"Iya jam 10 rencana ya. Tapi pada intinya besok kita akan datang ke Bareskrim akan menyampaikan laporan ke sana," kata kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Rusdiansyah mengatakan pelaporan ke Bareskrim untuk melaporkan sejumlah orang yang diduga telah mencemarkan nama baik Marzuki Alie.

"Melaporkan pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baik beliau, memfitnah beliau ya," ucapnya.

"Pelaporan yang kami lakukan ini bukan dimaksudkan untuk menghukum orang. Tapi lebih pada beliau ingin memberi pelajaran politik kepada rakyat bahwa penting kita menjunjung tinggi hukum ya, tidak memfitnah, mencemarkan nama baik orang. Itu aja," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads