Jhoni Allen Marbun menggugat partainya, Partai Demokrat, ke pengadilan karena telah memecat dirinya. Partai Demokrat menegaskan partainya tidak akan menggugat balik mantan kader yang menggugat mereka karena tak terima dipecat.
"Kami tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader kami. Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik," ujar Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Herzaky pun memberikan sindiran. Menurutnya, melakukan gugatan ke pengadilan bukan DNA Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," sambungnya.
Selain itu, Herzaky meminta para mantan kader menyelesaikan persoalan internal partai ke Mahkamah Partai. Ia juga berharap kader yang dipecat tidak terbawa perasaan (baper).
"Sampai saat ini, mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas atas pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai. Karena untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," jelas Herzaky.
"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat memecat tujuh kadernya, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Marzuki Alie dipecat karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan AD/ART partai terkait ucapan dan tingkah laku Marzuki Alie yang dinilai membuat kebencian dan permusuhan kepada partai. Sementara itu, keenam orang lainnya dipecat karena terbukti terlibat KLB ilegal.
Jhoni Allen Marbun pun menggugat Ketum PD AHY ke pengadilan atas pemecatannya. Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (3/3/2021), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Jhoni menggugat AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan.
Selain itu, Darmizal sempat mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, Marzuki Alie juga sempat mengatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas pemecatannya.
"Dan yang terakhir saya dengan semua yang dipecat itu pasti melakukan perlawanan hukum. Pasti kami lakukan PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara, pasti kami lakukan secepatnya, satu atau dua hari ini," kata Darmizal kepada wartawan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2).
Lihat Video: Tudingan-tudingan Jhoni Allen ke Cikeas