Polisi menangkap RD (22) dan LO (21), pimpinan geng motor 'Enjoi MBR' yang melukai Aiptu Dwi Handoko di Menteng, Jakpus. Geng motor 'Enjoi MBR' disebut-sebut memiliki 2.000 followers di akun Instagramnya.
"Itu 2.244 itulah pengikutnya. Sekarang dia (akunnya) udah berubah ke akun baru," ujar Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh ketika ditemui wartawan di Polsek Menteng, Jakpus, Rabu (3/3/2021).
Iver mengatakan akun tersebut kini telah dihapus. Namun polisi sempat 'mengintip' akun Instagram geng motor tersebut dan kontennya penuh muatan ajakan untuk tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu isinya video pernyataan ajakan aksi, ngajak perang, berantem. Kirim video-video sajam. Ngirim-ngirim situasi yang mencekam 'ini kami sudah siap'. Nah, seperti itu," ucap Iver.
Iver menyampaikan, sejauh pengamatannya, akun Instagram geng motor tersebut hanya berisi ajakan untuk tawuran.
"Nakuti 'kau berani, mana'. Nantang lah 'kamu kalau berani keluar, kita mau jalan ini'. Nah, kayak gitu bentuk-bentuk videonya. 'Kamu di mana' kalau lawannya respons 'saya di Menteng di jalan itu'," kata Iver.
Simak cara para pelaku mencari lawan di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Rekontruksi Penusukan oleh Geng Motor di Cimanggung
Lebih lanjut, Iver mengungkap bagaimana geng motor tersebut mencari lawan untuk tawuran. Salah satunya mencari sasaran secara acak ketika konvoi di jalan raya.
"Pertama dia mobile, cari orang yang udah pemain jalanan. Jadi kalau ketemu pasti dihajar. Atau, respons dari sebelahnya. Medsos orang respons 'ooo iya kita tunggu'," tutur Iver.
Kendati demikian, Iver mengatakan geng motor ini memang berniat melukai orang lain. Kata Iver, ada kebanggaan tersendiri apabila mereka berhasil melukai seseorang.
"Intinya mereka melukai, jadi ada kebanggaan lah. Nah setelah itu di video dikirim di situ (akun Instagram mereka). Kejadian yang mencekam itu mereka senang upload di situ. Jadi dia makin bangga kalau video kekerasan di-posting di situ. Mereka jagoan lah gitu," tuturnya.
Sebelumnya, RD (22) dan LO (21) telah ditangkap di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Keduanya ditangkap setelah melukai polisi yang hendak membubarkan mereka di Menteng, Jakpus pada akhir Februari lalu. Para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam, berkeliling kota untuk mencari lawan.