Cabuli Bocah SD, Pria Paruh Baya di Pinrang Sulsel Diringkus Polisi

Cabuli Bocah SD, Pria Paruh Baya di Pinrang Sulsel Diringkus Polisi

Hasrul Nawir - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 19:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Pinrang -

Idris (52), warga Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli bocah SD berusia 12 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

"Pelaku diamankan kemarin setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejatnya. Diamankan tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).

Deki mengungkapkan, berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul itu tiga kali. Tahun 2020 dua kali, dan satu kali di tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, yaitu pada 2020 sebanyak dua kali dan pada bulan Februari tahun 2021 sebanyak satu kali," ungkapnya.

Pelaku, kata Deki, mengiming-imingi korban dengan memberikan uang. Pemberian uang itu untuk menyogok agar korban tidak mengadukan kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu memberikan uang Rp 50 ribu atau Rp 20 ribu agar korban tidak mengadu," tutupnya.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads