Viral PNS 'Barbie' Pakai Seragam Mengkilap, MenPAN-RB: Atasan Harus Menegur

Viral PNS 'Barbie' Pakai Seragam Mengkilap, MenPAN-RB: Atasan Harus Menegur

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 18:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Rinto Heksantoro/detikcom)
Jakarta -

Viral video PNS menggunakan seragam dinas yang mengkilap dan menggunakan make up seperti Barbie. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah terkait untuk menegur PNS tersebut.

Tjahjo menjelaskan bahwa seragam kerja ASN telah diatur. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ataupun Peraturan Kepada Daerah.

"Menurut pendapat kami, seragam kerja (desain dan warna) ada peraturannya, apakah Permen atau Peraturan Kepala Daerah," kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh menyimpang dari aturan seragam itu. Dia menyebut atasan di instansi terkait harus menegur PNS tersebut.

"Oleh karena itu, seragam kerja pegawai tidak boleh menyimpang dari peraturan yang berlaku. Yang harus menegur adalah atasan masing-masing," kata dia.

ADVERTISEMENT

Tjahjo menegaskan teguran itu tidak mesti diberikan oleh KemenPAN-RB. Dia mengatakan teguran adalah ranah dari pimpinan instansi pemerintah terkait.

"Sanksi dari pimpinan kementerian/lembaga/instansi dan pemda. Tidak harus dari KemenPAN-RB," tuturnya.

Sebelumnya, viral PNS menggunakan make up seperti Barbie dan menggunakan segaram yang berbeda daripada umumnya. Seperti dilihat detikcom, Rabu (3/3), dalam video tersebut tampak seorang ASN perempuan menggunakan baju dinas berwarna cokelat. Namun baju tersebut berbeda dengan pakaian PNS pada umumnya. Baju berwarna cokelat itu tampak mengkilap.

Lihat juga Video "Seragam Satpam Baru Mirip Polisi, Wakapolri: Bangun Kemuliaan Profesi":

[Gambas:Video 20detik]

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan wanti-wanti atas tampilan PNS itu. Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni, mengatakan ASN harus menerapkan etika dalam berpakaian.

"Prinsipnya ASN itu memang ada etika, kalau KASN bagaimana penerapan kode etik, kode perilaku sebagai seorang ASN. Pertama kita melihat ASN itu punya aturan, etika dalam berpakaian, makanya ASN kalau di daerah ada seragam, disamakan sederhana, karena memang PP 42 Tahun 2004 itu ada etika terdapat diri sendiri. Kalau ini etika terhadap diri sendiri bahwa berpenampilan harus sederhana, jangan mencolok walaupun kaya, ini terkait dengan etika," kata Nurhasni saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Nurhasni berharap instansi setempat menertibkan yang bersangkutan. Selain itu, perlu dilakukan pembinaan.

"Kalaupun ada seperti itu tentu KASN dalam hal ini kita meminta kepada instansi pemerintahnya untuk melakukan penertiban, pembinaan terhadap ASN. Mungkin dia tidak tahu saja, atau mungkin dibiarkan seolah-olah ini hal yang wajar yang boleh itu oleh ASN," tutur dia.

Halaman 2 dari 2
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads