KPK Kembali Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Bintan

KPK Kembali Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Bintan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 18:18 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. Dokumen tersebut diamankan setelah penyidik KPK menggeledah tiga rumah milik pihak yang diduga terkait perkara ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (2/3). Tiga rumah yang digeledah berada di Tanjung Pinang.

"Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut KPK akan menganalisis dokumen tersebut lebih dulu. Namun Ali belum menjelaskan detail dokumen apa saja yang disita penyidik.

"Selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ali mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan secara lengkap dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan untuk mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.

Penyidik KPK juga pernah menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Salah satu yang digeledah adalah kantor Bupati Bintan Apri Sujadi.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (1/3). Keempat lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah kantor Bupati Bintan, kantor BP (Badan Pengusahaan) Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba, Tanjung Pinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda, Tanjung Pinang.

"Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/3).

Tonton juga Video: Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK bawa Tiga Koper

[Gambas:Video 20detik]



(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads