Penggeledahan dilakukan pada Senin (1/3/2021) kemarin. Keempat lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah kantor Bupati Bintan, kantor BP (Badan Pengusahaan) Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba, Tanjung Pinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda, Tanjung Pinang.
"Dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Ali mengatakan dokumen yang diamankan itu akan dianalisis terlebih dahulu. Setelah itu, KPK akan segera menyita dokumen tersebut sebagai barang bukti.
"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun Ali belum bisa menjelaskan secara lengkap terkait dugaan korupsi tersebut. Sebab, berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.
Saksikan juga 'Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Corona':
(fas/isa)