Masih saja, pintu masuk jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Kantor Wali Kota Depok terhalang parkir liar. Masalah ini sudah menahun. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah berupaya menertibkan kondisi, tapi parkir liar tetap saja ada. Dishub minta doa supaya pemarkir liar bisa sadar sendiri.
"Ya doain aja, dengan kesadaran sendiri Undang-Undang No 22 Tahun 2009 bisa dilaksanakan, di situ juga ada Pol PP juga sama, tetap bekerja sama dengan jajaran 3 pilar yang tadi disampaikan kalau memang itu bareng-bareng dalam melaksanakan penertiban parkir liar," kata Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Depok Sukmara Wira Kusuma saat ditemui di kantornya di Jl Perhubungan, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021).
Dishub Kota Depok telah memberikan imbauan dan penggembokan hingga penggembosan ban bagi kendaraan yang parkir liar di Kota Depok, khususnya di depan JPO seberang Kantor Wali Kota Depok. Tindakan tersebut diharap bisa menghilangkan parkir liar di Kota Depok secara perlahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Patroli dilaksanakan setiap hari di jalan-jalan utama Kota Depok, khususnya di Jl Margonda, yang merupakan alamat kantor Wali Kota Depok. Selain memberikan imbauan, kendaraan yang ditinggal pemiliknya akan digembok jika mobil dan digembosi jika motor.
"Itu memang rutin, kemarin juga dilaksanakan dan hari ini juga dilaksanakan baik di depan BJB (Bank Jabar Banten), terutama di jalur protokol Margonda," lanjutnya.
![]() |
Selanjutnya, pantauan siang ini:
Namun hingga hari ini parkir liar masih terlihat di seberang kantor Wali Kota Depok. Padahal Sukmara menyebut di daerah tersebut tidak kurang lahan parkir. Bahkan Kantor Wali Kota Depok memiliki gedung khusus untuk parkir dengan delapan lantai.
"Kalau yang di seberangnya ada juga, tapi mungkin kalau difasilitasi, Bank BJB ada, Bank BRI, atau Polres ada juga," ujarnya.
Sukmara mengimbau orang yang biasa parkir di bahu jalan untuk parkir di tempat yang disediakan di lokasi tersebut. Ia juga mengatakan penjalan yang ingin melintasi JPO akan terganggu bila ada kendaraan yang parkir hingga trotoar.
"Termasuk kan juga itu kalau mau melintas ke JPO ya terganggu, ya doain aja pelan-pelan masyarakat Kota Depok bisa sadar bahwa parkir pada tempatnya," ujarnya.
Parkir liar masih menjadi masalah berulang di kota tersebut. Disinggung untuk dijadikan parkir resmi, Sukmara mengatakan hal tersebut akan membuat tumpang tindih dengan peraturan yang ada. Dia memilih menggunakan tempat sesuai peruntukannya.
"Kalau di badan jalan atau di trotoar itu nggak bisa, karena sudah ada aturan tertentu. Jadi kalau misal kita buat aturan lagi, ujung-ujungnya tumpang tindih. Sesuai peruntukannya saja bahwa bahu jalan untuk jalan kendaraan, kalau kendaraan untuk pejalan kaki," jelasnya.