Eks Dirjen Tangkap KKP Ungkap Kejanggalan Seputar Izin Ekspor Benur

Eks Dirjen Tangkap KKP Ungkap Kejanggalan Seputar Izin Ekspor Benur

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 13:36 WIB
Suasana sidang penyuap Edhy Prabowo terkait kasus ekspor benur (Zunita/detikcom)
Suasana sidang penyuap Edhy Prabowo terkait kasus ekspor benur (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Muchtar mengungkap beberapa kejanggalan terkait perusahaan yang mengajukan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP. Apa saja?

Zulficar mengungkap keanehan tersebut ketika menjadi saksi di sidang Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Zulficar mengatakan beberapa perusahaan yang mengajukan izin ekspor di KKP kebanyakan perusahaan baru dan perusahaan peralihan. Padahal, jika ingin mengajukan izin ekspor benur atau ikan, perusahaan itu harus pernah membudidayakan benur atau ikan lebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saya mundur tanda tangani 35 perusahaan itu mayoritas perusahaan baru 1-3 bulan dan ada yang tadinya kontraktor jadi perusahaan lobster. Jadi masih panjang perjalanan, ini makan waktu sampai konsumsi 9-10 bulan, dan kalau disebut panen berkelanjutan ini panjang. Di bayangan saya 1 tahun, tapi tiba-tiba sudah diajukan untuk ekspor," ujar Zulficar.

Selain itu, Zulficar mengatakan KKP sudah meloloskan dua perusahaan untuk melakukan ekspor pada tahap pertama. Padahal, kata Zulficar, dua perusahaan itu belum memiliki pendapatan negara bukan pajak (PNPB).

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia mengatakan dua perusahaan itu melakukan ekspor tanpa sepengetahuannya selaku Dirjen Tangkap KKP saat itu. Zulficar mengatakan dua perusahaan itu melompati tahapan proses izin ekspor.

"Pertengahan Juni ada dua perusahaan yang tahu-tahu sudah ekspor. Jadi ini yang tidak melalui kami, yang harusnya mengeluarkan surat waktu pengeluaran. Saya harusnya yang tanda tangan, tahu-tahu pertengahan Juni sudah ekspor tata kelola lengkap, Irjen saya kontak, 'Ayo kita rapatkan, nggak boleh seperti ini. Kita kumpul', kenapa seperti ini? Ternyata PNPB belum ada, masih gantung di Kemenkeu, draf sudah ancang-ancang udah ada. Ini lompat langsung ke depan, harus dibereskan segala macam," jelasnya.

Simak juga 'KKP Bakal Tingkatkan Ekspor Udang ke AS dan China Hingga 250%':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam persidangan ini, Zulficar juga menceritakan alasannya mundur dari KKP. Zulficar diketahui mundur sebagai Dirjen Tangkap KKP pada Juli 2020.

"Mengundurkan diri pertengahan Juli 2020 karena tiga alasan, melihat kebijakan di Kementerian tidak mengarah keberlanjutan, tidak pro-poor, tata kelola tidak sepenuhnya dijalankan, komitmen antikorupsi diragukan," bebernya.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Jaksa menyebut uang suap diberikan kepada Edhy melalui staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPPP.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads