Menteri LHK Kirim Tim Ahli Bantu Polisi Usut Masalah Sampah di Pekanbaru

Menteri LHK Kirim Tim Ahli Bantu Polisi Usut Masalah Sampah di Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 11:26 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya (Foto: KLHK)
Pekanbaru -

Persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru, Riau mendapat perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Siti mendukung penuh Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Ibu Kota Riau ini.

"Kemarin kami diterima langsung Menteri LHK. Pada pertemuan itu kami berdiskusi pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru dan dampak lingkungan pada warga kota," ucap Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, Rabu (3/3/2021).

Tabana menyebut, pada prinsipnya Menteri mendukung penuh penanganan yang saat ini sedang ditangani. Di mana, tercatat ada beberapa saksi dan ahli diperiksa penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya beliau mendukung penuh pada langkah-langkah yang kini dilakukan Polda Riau," kata Tabana.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru bermula dari keluhan warga. Tumpukan sampah terjadi berlarut-larut sejak Januari 2021.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini telah diperiksa terhadap 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara dan ahli pengadaan barang dan jasa," kata Teddy.

Selain itu, Teddy memastikan dirinya telah meminta saksi ahli dari KLHK. Permintaan itu langsung disambut Siti Nurbaya dengan akan menurunkan tim khusus membantu penyidik.

"Kami meminta saksi ahli dari KLHK sama Ibu Menteri dan langsung dinyatakan siap mendukung dan merekomendasikan saksi ahli yang dibutuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus, berjanji dalam waktu dekat ini menurunkan tim khusus KLHK untuk membantu kami," kata Teddy.

"Bagi kami dukungan dari KLHK ini sangat penting, karena di antara yang dihadirkan Ibu Menteri tadi ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-Undang No 18 tahun 2008. Ibu Menteri menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," tambah Teddy.

Diketahui, Polda Riau sudah meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan 15 Januari lalu. Penyidik Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau 41 UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak juga 'Penampakan Sampah Selapangan Bola di Bekasi Kini Ditutup Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads