OTT Nurdin Abdullah, KPK Kembali Geledah Kantor Gubernur Sulsel

OTT Nurdin Abdullah, KPK Kembali Geledah Kantor Gubernur Sulsel

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 11:14 WIB
Makassar -

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin Abdullah. Tim KPK menutup ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa di kantor tersebut.

Pantauan detikcom di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa di kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (3/3/2021), tampak ruangan kantor ditutup dan disegel KPK. Pegawai dan awak media tidak diperkenankan masuk.

"Untuk sementara dilarang masuk," bunyi tulisan yang tertera di pintu masuk kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK geledah Biro Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Gubernur Sulsel (Hermawan/detikcom).Foto: KPK geledah Biro Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Gubernur Sulsel (Hermawan/detikcom).

Polisi juga melakukan penjagaan ketat selama penggeledahan KPK di kantor tersebut. Hingga kini tim KPK masih melakukan penggeledahan.

Sebelumnya, KPK menggeledah empat lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai yang terkait dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah pada Selasa (2/3). Penggeledahan telah selesai dilakukan penyidik.

"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Ali kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Sementara pada Senin (1/3) kemarin, penyidik menggeledah rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.

"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

(hmw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads