Nyabu lalu Curi Ponsel Tetangga, Pria di Sumsel Ditangkap Polisi

Nyabu lalu Curi Ponsel Tetangga, Pria di Sumsel Ditangkap Polisi

Prima Syahbana - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 08:33 WIB
Seorang pria di Palembang ditangkap polisi karena mencuri ponsel tetangganya. Sebelum beraksi, pelaku mengkonsumsi sabu terlebih dahulu. (Prima/detikcom)
Foto: Seorang pria di Palembang ditangkap polisi karena mencuri ponsel (Prima/detikcom)
Palembang -

M Amansah alias Aman (29) seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Spesialis pencurian ponsel ini ditangkap usai mencuri 2 ponsel tetangganya.

"Benar anggota kita Unit II Jatanras menangkap pelaku spesialis pencurian ponsel dengan menggunakan jaring buatan (tangguk), dengan korban tetangganya sendiri," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi kepada detikcom, Rabu (3/3/2021)

Pelaku mengaku sebelum melancarkan pencurian di sekitar kediamannya di Ilir Timur I, Selasa (2/3), sekitar pukul 04.30 WIB terhadap korban Fauzan, tersangka menggunakan narkoba jenis sabu terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini nyabu dulu, sebelum beraksi mencuri ponsel milik beberapa tetangganya. Ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (2/3) sekitar sekitar pukul 11.30 di kediamannya," kata Suryadi.

Dalam aksinya, tersangka bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran petugas. Sebelum mencuri 2 unit ponsel tersebut, pelaku juga sempat mencuri 1 unit ponsel milik tetangganya.

ADVERTISEMENT

"Malam kemarinnya (2/3), tersangka juga curi ponsel tetangganya. Peran tersangka ini sebagai eksekutor mencuri ponsel menggunakan jaring buatan melalui cela jendela rumah para korban, sedangkan rekannya NR (DPO) sebagai pemegang barang hasil curian," terang Suryadi.

Polisi menyebut aksi pelaku cukup unik, sebab, setelah mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, pelaku kemudian menggasak ponsel korban yang berada di meja menggunakan alat berupa jaring buatan atau tangguk terbuat dari bambu yang sudah dipasang potongan kain berbentuk jala ikan.

"Aksi tersangka tergolong unik dengan menggunakan alat buatannya itu tersangka mencuri ponsel tetangganya. Namun, hasil dari curian dijual dan hasilnya digunakan untuk pakai narkoba," jelasnya.

Dari laporan beberapa korban, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Aman dikediamannya tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya NR yang melarikan diri, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Simak juga 'Antar Sabu Dikemas Bungkus Deterjen, Kakak-Adik di Makassar Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



"Saat ini tersangka ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk satu pelaku lagi masih kita buru," tegas Suryadi.

Sementara itu, Aman saat ditemui mengatakan aksinya tidak sendiri melainkan bersama seorang rekannya yang sudah kabur.

"Saya beraksi berdua, teman saya kabur. Sebelum mengambil ponsel, saya congkel jendela rumah korban pakai obeng. Kemudian saya masukan alat yang saya buat lewat jendela itu. Beraksi subuh, pas korban masih tidur," kata Aman.

Aman mengakui aksinya yang dilakukan dini hari itu hanya memakan waktu dua menit dan langsung pindah ke rumah tetangga yang lain. Dua ponsel hasil curian langsung dijual.

"Tak lama, cuma dua menit beraksi di satu rumah. Uangnya saya belikan sabu. Sebelum beraksi saya juga nyabu dulu biar PD (percaya diri)," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads