Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulbar kembali meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu. Saat penangkapan petugas memberikan tembakan peringatan karena pelaku mencoba melarikan diri.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya pelarian kedua pelaku," kata Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen kepada wartawan, Selasa (02/03/2021).
Setelah tembakan dilepas, pelaku langsung menghentikan upaya pelariannya. Namun barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok, sempat dibuang oleh pelaku di tengah pelariannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku AR (25) dan AC (40) ditangkap petugas, saat bersembunyi di Dusun Jati, Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Menurut Alpen, untuk membekuk kedua pelaku, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Namun penyamaran petugas sempat terbongkar saat akan melakukan transaksi, sehingga para pelaku langsung melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga memaksa para petugas melepaskan tembakan peringatan," terangnya.
Diketahui, kedua pelaku sudah lama masuk dalam target operasi petugas, sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sepak terjang pelaku diketahui petugas berkat laporan warga.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Sabu dan 2 unit handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Simak video 'Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari, 41 Gram Sabu Disita':