Kontrak Diputus di Tengah Jalan, Bagaimana Cara Menghitung Hak Saya?

detik's Advocate

Kontrak Diputus di Tengah Jalan, Bagaimana Cara Menghitung Hak Saya?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 18:29 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Sejak diluncurkan pada dua pekan lalu, rubrik detik's Advocate menerima seratusan pertanyaan dari pembaca soal masalah hukum yang dialaminya. Salah satu yang kerap ditanya adalah soal hak-hak karyawan kontrak.

Salah satunya ditanyakan seorang karyawan kontrak inisial NS. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dear tim detikcom

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamat pagi,
Nama saya NS

Saat ini saya telah diinformasikan oleh atasan saya bahwa saya tidak akan dipertahankan oleh perusahaan dikarenakan kondisi perusahaan. Saya diberi waktu hingga akhir Maret 2021, adapun ikatan kontrak saya berakhir pada bulan Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

Saya telah bekerja di perusahaan ini sejak 16 Mei 2016 dengan sistem perpanjangan kontrak setiap tahun.

Yang ingin saya tanyakan apa saja hak yang bisa saya peroleh saat berakhirnya waktu yang telah ditentukan?

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Hormat saya,
NS

Nah, pingin tahu jawabannya? Berikut ulasan advokat Kurnia Rizky, SH, dari Kantor Hukum HAMDANI & ASSOCIATES:

Saudara merupakan pekerja kontrak yang terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan akan diberikan pada saat hubungan kerjanya berakhir hal tersebut termaktub dalam pasal 17 PP No. 35 tahun 2021.

UU No 13 Tahun 2003 juga membahas mengenai pemutusan PKWT sebelum jangka waktunya berakhir "Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."

Besaran uang kompensasi tersebut menurut PP No 35 tahun 2021 untuk PKWT yang telah berlangsung selama 1 bulan atau lebih tapi kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan yaitu:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12

Upah yang dimaksud adalah upah pokok dan tunjangan tetap, apabila perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar pembayaran kompensasi adalah upah tanpa tunjangan.

Jika dihitung masa kerja saudara sejak 2016 sampai sekarang telah lebih dari 12 bulan, namun, pada ketentuan penutup PP No 35 tahun 2021 disebutkan bahwa uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini dan besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU No 11 tahun 2020 yaitu pada November 2020.

Sehingga jika merujuk pada aturan ini, dari bulan November 2020 sampai dengan Maret 2021 adalah 5 bulan, perhitungannya menjadi :

5 x 1 (satu) bulan upah
12

Demikian jawaban kami.
Terima Kasih

Kurnia Rizki SH
Kantor Hukum Hamdani & Associates
Komp Taman Sari blok C-34
Batam

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads