Bikin Geger 1 Tahun Pandemi di Sumut: Pool Party-Futsal Dipenuhi Penonton

Bikin Geger 1 Tahun Pandemi di Sumut: Pool Party-Futsal Dipenuhi Penonton

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 11:33 WIB
Beredar video party atau pesta di kolam renang. Disebut-sebut peristiwa itu terjadi di Deli Serdang, Sumut. Satgas COVID-19 turun tangan.
Screenshot viral pool party saat pandemi di Sumut (Foto: Istimewa)
Medan -

Sejumlah peristiwa membuat geger dalam 1 tahun pandemi virus Corona atau COVID-19 di Sumatera Utara (Sumut). Mulai dari pool party atau pesta kolam renang hingga turnamen futsal yang dipenuhi penonton.

Berbagai kasus itu berujung pada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab memicu pelanggaran protokol kesehatan. Berikut rangkumannya:

Pool Party saat Pandemi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerumunan di kolam renang itu terungkap setelah video pool party viral di media sosial. Ada tiga video berisi kerumunan warga di dalam kolam renang di Hairos Waterpark, Deli Serdang. Video itu viral setelah diunggah oleh akun Twitter Rizki Ramadhani Nst.

Dalam video itu, warga tampak memenuhi kolam renang. Mereka asyik berjoget mengikuti musik dari atas ban serta pinggir kolam.

ADVERTISEMENT

Jubir Satgas COVID-19 Deli Serdang, Haris Binar Ginting, membenarkan kerumunan di kolam renang tersebut. Ternyata kondisi kolam renang ramai karena ada diskon tiket masuk hingga 50%. Pihaknya menegur pengelola kolam.

Kasus ini tak berhenti pada teguran. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memerintahkan agar tempat wisata tersebut ditutup. Sesuai perintah Edy, Satgas COVID-19 Sumut menutup Hairos Water Park pada Jumat (2/10/2020).

Saat itu, pihak pengelola telah mengakui kesalahannya dan berjanji mengikuti protokol kesehatan ke depannya. Meski demikian, polisi tetap bertindak. GM Hairos Water Park, Edi Saputra, ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan data-data yang kita dapatkan di lapangan, dilakukanlah gelar perkara oleh Satreskrim dan di situ kita putuskan untuk sementara ini GM-nya sebagai tersangka," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, di Polrestabes Medan.

GM Hairos Water Park itu diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Irsan menyebut Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

"Kepada yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan Nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta," ujarnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan internal. Kapolsek di wilayah Hairos berada, yakni Pancur Batu, diperiksa oleh Propam.

"Propam Polrestabes Medan juga melakukan langkah-langkah untuk melihat apakah ada keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan itu. Jadi semua kapolsek termasuk anggota juga saat ini sedang diambil keterangan oleh Propam Polrestabes. Yang jelas pertama Kapolsek, fungsi yang terkait ya intel ya. Juga piket yang melakukan tugas pada hari itu," imbuh Irsan.

Simak video 'Ini Laga Futsal yang Bikin 2 Pejabat Polrestabes Medan Dicopot!':

[Gambas:Video 20detik]



Futsal Padat Penonton Berujung Kapolsek-Kanit Dicopot

Kasus lainnya adalah pertandingan futsal 'Polsek Medan Kota Vs Al Washliyah' yang viral karena dipadati penonton. Pertandingan ini dilaksanakan di GOR yang ada di Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Sumut.

Panitia pelaksana pertandingan, Bani, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/1/2021). Penonton ramai karena sedang berlangsung pertandingan futsal itu final.

"Hanya semalam aja yang ramai, karena final. Biasanya tidak seramai itu," kata Bani.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, polisi menetapkan penyelenggara kegiatan, Bania Teguh, sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk izin pelaksanaan kegiatan.

"Jadi, pada saat mengajukan ke Dispora Sumut, B belum melengkapi persyaratan-persyaratan, yaitu di antaranya surat izin dari pada aparat yang berwenang kemudian surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 Provinsi Sumut. Jadi itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Screenshot viral pertandingan futsal dipenuhi penonton di Sumut (dok. Istimewa)Screenshot viral pertandingan futsal dipenuhi penonton di Sumut (dok. Istimewa)

Selain itu, akibat pertandingan tersebut, dua pejabat di jajaran Polrestabes Medan dicopot. Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dicopot karena kegiatan itu.

"Akibat dari penyelenggaraan turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/2/2021).

Kapolsek Percut Sei Tuan yang dicopot adalah AKP Ricky Paripurna Atmaja. Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Kota yang dicopot adalah Iptu Ainul Yaqin.

"Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di GOR Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut," ucap Hadi.

"Untuk anggota lain yang diduga terlibat akan diperiksa oleh Propam Poldasu," jelas Hadi.

Jasad Pasien Corona Wanita Dimandikan Pria

Selain itu, kasus yang juga sempat mencuat adalah soal empat orang petugas pria memandikan jenazah pasien COVID-19 wanita. Kasus ini sudah bergulir sejak September 2020 setelah suami dari wanita itu mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar.

"Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI," kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9/2020).

Ali mengatakan pihak rumah sakit mengaku terpaksa menggunakan petugas laki-laki karena keterbatasan petugas perempuan untuk memandikan jenazah wanita itu. Meski demikian, dia menegaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam.

"Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahramnya," tutur Ali.

Setelah kasus mencuat, Direktur RSUD Djasamen Saragih itu pun diganti. Pihak Humas Pemko Pematangsiantar mengatakan pergantian Direktur RSUD Djasamen Saragih merupakan perintah Wali Kota Pematangsiantar.

Petugas yang memandikan jenazah wanita itu ditetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa secara intensif oleh polisi, keempat nakes itu dijerat dengan pasal penodaan agama dan pelanggaran UU Praktik Kedokteran.

"Hasil gelar perkara di Wasidik Ditkrimum Poldasu disimpulkan perkara yang dilaporkan Fauzi Munthe adalah merupakan peristiwa tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP atau tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran," sebut Kombes Hadi dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (23/2/2021).

Kejari Pematangsiantar juga telah menerima pelimpahan berkas kasus empat nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona dari polisi. Jaksa kemudian menahan keempat tersangka itu dengan status sebagai tahanan kota.

Alasan jaksa melakukan penahanan kota terhadap para tersangka karena tenaga mereka masih dibutuhkan di rumah sakit tempat mereka bekerja. Tak berselang lama, kasus ini disetop.

"Ya benar. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tadi siang mereka keluarkan," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dimintai konfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Pelapor bakal mengajukan praperadilan. Dia mau meminta kasus ini diteruskan.

"Akan mengajukan praperadilan. Kita akan memperjuangkan ini adalah penistaan agama. Menurut pemahaman kita, ini sudah cukup valid, udah P21," kata kuasa hukum pelapor, Muslimin Akbar, saat dihubungi, Kamis (25/2).

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads