Dua polisi diperiksa Propam Polda Sumut terkait futsal bikin kerumunan di tengah pandemi Corona. Keduanya diperiksa karena namanya dicatut untuk izin peminjaman GOR tempat pertandingan futsal.
"Yang diminta keterangan Propam itu yang namanya dicatut oleh penyelenggara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Setelah diperiksa, kata Hadi, dua personel itu dinyatakan tidak terlibat dalam pembuatan surat izin. Dia menegaskan nama kedua personel itu hanya dicatut oleh penyelenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak (terlibat). Namanya dicatut oleh si panitia penyelenggara, Bani," ujarnya.
Hadi mengatakan yang diduga terlibat dalam pertandingan futsal ini adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. Dugaan keterlibatan Ainul ini adalah ikut menjadi pemain dalam pertandingan futsal.
"Polsek Medan Kota itu tidak terlibat di dalamnya. Yang bersangkutan (Ainul) itu, kalaupun ikut, sebagai pribadi, bukan institusi. Beliau sudah dibebastugaskan oleh Kapolres," jelas Hadi.
Sebelumnya, pertandingan futsal 'Polsek Medan Kota vs Alwasliyah' viral karena dipadati penonton. Pertandingan ini dilaksanakan di GOR Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Video yang viral itu berjudul 'Live Final Fun Futsal Cup: Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah'. Suara komentator yang ada di video itu menyebut pertandingan ini merupakan pertandingan final antara tim dari Polsek Medan Kota dan Alwashliyah Tanjungbalai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kerumunan saat pandemi tersebut. Penyelenggara pertandingan, Bania Teguh, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mencatut nama polisi untuk menggelar pertandingan itu.
"Jadi, pada saat mengajukan ke Dispora Sumut, B belum melengkapi persyaratan-persyaratan, yaitu di antaranya surat izin dari pada aparat yang berwenang, kemudian surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 Provinsi Sumut. Jadi itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Akibat perbuatannya, Bania dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) serta juga pelanggaran protokol kesehatan.
Bukan hanya Bania, kerumunan di pertandingan futsal ini juga berujung pencopotan dua pejabat di Polrestabes Medan. Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dicopot karena kejadian ini.