PSBB Ketat di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk menekan laju penularan COVID-19. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan pada 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Kala itu, Anies mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Menurutnya, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan jumlah kasus setelah ada libur panjang tahun baru Islam pada pertengahan Agustus.
"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang tahun baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," kata Anies dalam keterangan pers di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
PPKM
Kemudian, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menggantikan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar). PPKM di Jawa-Bali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
PPKM Berskala Mikro
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan mikro (PPKM) tidak efektif menanggulangi pandemi. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap Presiden Jokowi ingin adanya kebijakan pembatasan yang lebih mikro.
"Beliau berkeinginan menyampaikan sekarang, agar bisa lebih mikro sifatnya. Jadi lebih detail, lebih rinci, dilihat penyebabnya di mana, itu yang dikunci," kata Budi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2021).
"Bukan misalnya satu provinsi, atau satu kota, nanti itu kan ada beberapa daerah yang bukan klaster atau hotspot, terpaksa kita kunci juga. Karena mungkin penyebabnya di dua atau tiga klaster. Itu sebenarnya yang beliau invent juga," lanjutnya.
Kemudian, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan PPKM mikro diberlakukan sejak Selasa (9/2/2021). Kebijakan ini didasari keputusan dari Presiden Jokowi.
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Alexander K Ginting, dalam webinar yang ditayangkan saluran YouTube BNPB, Jumat (5/2/2021).
Jokowi pun menyatakan PPKM skala mikro lebih efektif menekan kurva COVID-19.
"PPKM Skala Mikro Lebih Efektif Tekan Kasus Aktif COVID-19," demikian judul keterangan tertulis dari Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden yang diterima detikcom pada Sabtu (20/2/2021).
Presiden Jokowi berbicara dengan para pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Rabu (17/2/2021). Dia menjelaskan perihal PPKM mikro yang berhasil menekan kurva pandemi.
"Kenapa saya ngomong di awal minggu itu PPKM tidak efektif? Ya karena memang kurvanya tidak ada yang melandai turun. Tetapi yang kedua kelihatan sekali sudah turun. Yang ketiga ini turun lagi," kata Jokowi.
(rdp/rdp)