Polisi menangkap seorang pria berinisial JL (42) di Rokan Hulu (Rohul), Riau. JL diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun sebanyak 10 kali.
Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly Harahap membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa itu terungkap setelah korban membuat laporan polisi.
"Ini berawal dari laporan korban ke Polsek Kunto Darusalam akhir pekan lalu. Dalam laporan itu korban mengaku telah dicabuli," kata Refly saat dikonfirmasi detikcom, Senin (1/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan polisi, korban mengakui aksi bejat sang ayah pertama kali dilakukan pada 21 September 2020. Saat itu dirinya diajak ke kebun yang akhirnya terjadi persetubuhan.
"Setelah disetubuhi, korban diberi uang Rp 50 ribu. Itu pertama kali kejadian di kebun sawit," kata Refly.
Selanjutnya, aksi serupa kembali terjadi di beberapa lokasi. Mulai dari kebun sawit, kebun karet hingga kolam ikan di wilayah Ujung Batu.
Hasil pemeriksaan, perbuatan itu terakhir dilakukan pada 20 Februari lalu. Di mana, korban diajak ke kolam ikan dan diberi uang Rp 30 ribu sebagai uang tutup mulut.
"Dari September 2020 sampai 20 Februari 2021 pelaku tercatat menyetubuhi korban 10 kali di lokasi berbeda. Saat ini kondisi korban sudah 2 bulan telat datang bulan," katanya.
Sementara pelaku, saat diamankan turut mengakui aksi bejatnya. Di mana korban adalah anak kandung pelaku yang masih belia.
"Pelaku mengakui melakukan perbuatan itu terhadap korban. Motif karena tergiur lihat tubuh korban dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Simak juga Video: Diiming-Imingi Hadiah, Bocah 6 Tahun di Jambi Dicabuli Satpam