Seorang pria di Palabuhanratu, Sukabumi digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi karena diduga mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Peristiwa itu terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang menimpanya kepada sang ibu. Polisi yang kemudian menerima laporan tersebut bergegas menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (16/2) malam.
"Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Sukabumi, dia terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Ipda Aah Saepulrohman, Paur Humas Polres Sukabumi, Rabu (17/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aah mengatakan peristiwa itu diketahui pada Jumat (12/2). Korban atau anak tersangka memberitahukan kepada ibunya bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul, selain dengan jari pelaku juga menyetubuhi korban.
"Korban merasa kesakitan dan menangis, setelah mendapatkan cerita dari anaknya itu ibu korban kemudian melapor ke polisi. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Sukabumi," lanjut Aah.
Informasi soal pencabulan anak kandung tersebut kemudian tersebar di warga tempat pelaku tinggal. Mereka menyebut pelaku ditangkap polisi saat berada di kontrakannya, namun mereka mengaku tidak tahu dimana pelaku melakukan aksi biadabnya.
"Ramai di warga, kejadian pencabulan. Namun tidak tahu pasti kejadian (pencabulan) dimana, pelaku sendiri bukan warga sini baru dua tahun ngontrak, pekerjaannya pengepak ikan di dermaga Palabuhanratu," ungkap S, warga sekitar.
Pelaku diketahui memiliki dua orang anak, yang pertama laki-laki dan anak keduanya perempuan. S juga sempat melihat ke Polres tidak lama setelah tersangka diamankan polisi.
"Ditangkap malam tadi dari kontrakannya, kebetulan sedang ada pekerjaan di Polres sambil lihat pelaku dan memang benar ada," pungkasnya.
(sya/mso)