Makassar -
Sidang pembacaan dakwaan kasus pemerkosaan bergilir 3 pria terhadap mahasiswi di Kota Makassar ditunda. Jaksa menyebut penundaan ini dilakukan karena saksi korban tak sempat hadir dalam persidangan.
"(Sidang) ditunda ke hari Rabu (3/3). Saksi (korban) tidak sempat hadir," kata jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini, Herawanti, kepada detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (1/3/2021).
Herawanti mengatakan penundaan ini dilakukan karena agenda pembacaan dakwaan akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan korban. Namun korban hari ini tak sempat hadir ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti sekalian pemeriksaan saksi korban pada hari Rabu," kata Herawanti.
Sementara itu, kuasa hukum korban EA, Rezky Pratiwi, menyebut korban tidak sempat hadir ke persidangan karena baru saja pulang dari kampung halaman.
"Korbannya baru balik dari Toraja. Sebenarnya bisa pembacaan dakwaan dulu tapi jaksa mau sekalian pemeriksaan (korban) di hari Rabu," kata Rezky saat dimintai konfirmasi terpisah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Rezky, yang juga Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, kemudian mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk bisa memastikan pemeriksaan korban berjalan dengan baik.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Makassar untuk memastikan pemeriksaan korban nanti, hak-haknya terpenuhi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," kata Rezky.
Dalam aturan yang disebutkan di atas, majelis hakim dalam proses persidangan diharapkan memperhatikan beberapa persoalan penting terkait korban, seperti kesehatan mental korban saat diperiksa, keselamatan, kerugian, dampak yang dirasakan akibat kasus ini, hingga memperhatikan kebutuhan pemulihan korban.
"Kita juga berharap persidangan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana," katanya.
Rezky mengatakan pedoman di atas diperlukan agar jaksa juga memberi perhatian terhadap hak-hak hukum korban dalam persidangan nantinya.
"Hak-haknya secara umum dalam pemeriksaan seperti pendampingan, hak memberi keterangan tanpa tekanan dan bebas dari pertanyaan menjerat, hak privasi," pungkas Rezky.
Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan ini berawal saat seorang mahasiswi berinisial EA serta seorang rekan prianya sama-sama datang ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar pada Sabtu (19/9/2020). Di THM, EA dan rekan prianya itu bertemu perempuan SN dan enam pria lainnya.
Lalu sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (20/9), EA yang sudah mabuk hendak diantar pulang oleh rekan prianya. Namun, SN mencegahnya dan meminta rekan pria korban pulang saja. Sedangkan SN berjanji akan membawa EA ke salah satu hotel di kawasan Panakkukang untuk menginap karena sudah mabuk berat.
Namun setelah rekan pria EA pulang dan EA dibawa ke hotel, 3 rekan SN justru menggilir EA di kamar hotel. Pemerkosaan tersebut berlangsung hingga pagi hari.
Saat terbangun, EA terkejut seorang laki-laki berada di depannya. Selanjutnya, laki-laki yang dimaksud langsung melarikan diri. EA juga sempat melihat sejumlah pria lainnya yang semula di dalam kamar ikut melarikan diri.
Menyadari telah menjadi korban asusila, EA kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panakkukang. Selanjutnya, perempuan SN dan enam rekan prianya ditangkap polisi pada Minggu (20/9) malam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini