Kasus pemerkosaan bergilir tiga pria kepada mahasiswi di sebuah hotel di kawasan Panakkukang, Kota Makassar, telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan. Kasus ini bakal disidangkan pekan depan.
"(Sidang perdana) minggu depan, penetapannya hari Senin depan," kata jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini, Herawanti, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (23/2/2021).
Herwanti mengatakan kasus pemerkosaan bergilir ini sedianya disidangkan pada Senin (22/2) kemarin. Namun jadwal itu direvisi karena PN Makassar sedang lockdown.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadwal sidang kemarin, hanya karena pengadilan lockdown makanya semua sidang ditunda," tutur Herwanti.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan bergilir ini teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 207-209 pid.b/2021/pn mks.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Resky Pratiwi, menyebut ada upaya mempertemukan jaksa dan korban sebelum persidangan. Dia menyebut pertemuan ini diperlukan agar sidang pemeriksaan korban nantinya berjalan maksimal.
"Kata jaksanya mau ketemu korban dulu untuk pastikan keterangan. Untuk pastikan pemeriksaan korban disidang nanti bisa maksimal," katanya.
Simak awal mula kasus ini selengkapnya di halaman selanjutnya>>>