PP 38/2021: Biro Umrah Harus Pisahkan Dana Jemaah Vs Perusahaan

PP 38/2021: Biro Umrah Harus Pisahkan Dana Jemaah Vs Perusahaan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 28 Feb 2021 18:59 WIB
Ilustrasi Bisnis Travel Haji Umroh
Foto: Ilustrasi jasa travel Umroh dan Haji (Ari Saputra)
Jakarta -

Pemerintah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Dalam PP itu, biro travel wajib memisahkan dana umrah dari calon jemaah dengan keuangan perusahaan. Untuk mencegah kasus Firsrt Travel terulang?

"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib membuka Rekening Penampungan. Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 PP 38/2021 yang dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP 38/2021 adalah amanat Pasal 68 dan Pasal 185 b UU Cipta Kerja. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PPIU wajib membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah," demikian bunyi Penjelasan PP 38/2021.

Adapun harga referensi biaya paket perjalanan umrah ditetapkan oleh Menteri Agama secara berkala sebagai acuan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU). Setelah itu, calon jemaah umrah menyetor ke rekening penampungan ke Bank Penerima Setoran (BPS) atas nama calon jemaah.

Saksikan juga 'Arab Saudi Larang 20 Negara Masuk Wilayahnya, Termasuk Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



Lalu untuk apa saja Biaya Perjalanan Ibadah Umrah digunakan? Di Pasal 5 disebutkan:

-Transportasi
-Akomodasi
-Konsumsi
-Bimbingan Ibadah Umrah
-Kesehatan
-Perlindungan
-Administrasi dan Dokumen

"PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan," demikian bunyi Pasal 8.

Sebagaimana diketahui, kasus First Trave mengagetkan publik pada 2016 silam. Ratusan miliar rupiah dana jemaah yang terkumpul di First Travel diselewengkan oleh pemiliknya, Andhika-Anniesa untuk foya-foya hingga membuat anak perusahaan di luar core bussiness. Akibatnya, puluhan ribu calon jemaah terlantar tidak bisa berangkat umrah hingga hari ini.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads