Kasasinya Ditolak MA, Ini Kata Bupati Pesisir Selatan Sumbar

Kasasinya Ditolak MA, Ini Kata Bupati Pesisir Selatan Sumbar

Sulthan Jeka Kampai - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2021 18:07 WIB
Rusma Yul Anwar usai pelantikan
Rusma Yul Anwar (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Rusma Yul Anwar, yang baru dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sedikit menanggapi kabar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perkaranya. Ia mengaku belum mendapat salinan putusan.

"Ambo alun manarimo salinannyo (saya belum mendapatkan salinannya)," kata Rusma kepada wartawan seusai rakor bupati dan wali kota se-Sumbar di kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (27/2/2021).

Kalimat tersebut diulanginya dua kali sambil berusaha menghindari kepungan wartawan. "Ambo alun manarimo salinannyo," kata dia sambil berlalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar ditolak MA dua hari sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan. Rusma Yul Anwar tersangkut kasus pidana khusus lingkungan.

Seperti dirilis dalam laman www.mahkamahagung.go.id, majelis dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar. Perkara itu ada dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dr Sofyan Sitompul.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Video: Jokowi Lantik Gubernur-Wagub Sumbar, Kepri, dan Bengkulu

[Gambas:Video 20detik]



Sebelum mengajukan kasasi, Rusma divonis bersalah pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Padang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Kasus itu bergulir sejak September 2019.

"Menyatakan terdakwa Drs Rusma Yul Anwar, MPd, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan," bunyi putusan tersebut.

Dalam perkara tersebut, Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," tulis catatan amar lainnya.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads