Rapat Paripurna DPRD Sumbar Rekomendasikan Pemeriksaan Dana COVID-19

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Rekomendasikan Pemeriksaan Dana COVID-19

Sulthan Jeka Kampai - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2021 16:11 WIB
Kota Bukittinggi sedang bersiap menerapkan fase new normal. Oleh karena itu, perawatan dan pemeliharaan Jam Gadang langsung dilakukan.
Foto ilustrasi (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigasi penggunaan dana penanganan COVID-19 di daerahnya. DPRD juga meminta adanya pemeriksaan aliran dana miliaran rupiah yang tak jelas identifikasinya.

Permintaan itu merupakan bagian dari rekomendasi yang diputuskan lewat rapat paripurna, yang berlangsung sejak Jumat (26/2) kemarin hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari tadi.

DPRD meminta BPK mengaudit penggunaan dana penanganan COVID-19 yang mencapai Rp 150 miliar. Adapun soal aliran dana yang tidak jelas, mereka menyebut nominalnya sebesar Rp 49,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, DPRD meminta Gubernur segera mengambil tindakan terhadap Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dalam LHP BPK, terdapat beberapa temuan yang sangat krusial dalam penanganan pandemi COVID-19. Terdapat dua temuan yang sangat penting, yaitu adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,7 miliar lebih, dan pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Supardi, Ketua DPRD Sumbar.

ADVERTISEMENT

"Hasil pembahasan Pansus telah disampaikan kepada fraksi untuk mendapatkan tanggapan-masukan, dan pertimbangan fraksi-fraksi menjadi bagian dan kesatuan tidak terpisahkan dari hasil pembahasan dilakukan Pansus," kata dia.

Dalam keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Feb 2021, DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi, meminta Gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Karut-marut pengelolaan keuangan dana penanganan COVID-19 di Sumatera Barat mencuat setelah BPK mengirim LHP (laporan hasil pemeriksaan) 28 Desember 2020. Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal, di antaranya ada indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Dalam laporannya secara keseluruhan, BPK mencatat ada temuan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID yang mencapai Rp 490 miliar. Dari jumlah tersebut, salah satunya Pansus mencurigai angka Rp 49 miliar untuk pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

DPRD kemudian membentuk Pansus yang langsung bekerja menelusuri LHP tersebut sejak 17 Februari 2021. Bekerja dalam sepekan, Pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang kemudian diakomodasi oleh DPRD secara kelembagaan.

"Kita berharap, Gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima," kata Supardi.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads