Pansus COVID-19 DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran penanganan penyebaran virus Corona di Sumbar. Pansus COVID-19 memberi rekomendasi kepada DPRD Sumbar agar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigasi.
"Pansus menduga tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada paket pekerjaan lainnya di BPBD. Oleh sebab itu, Pansus merekomendasikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat supaya meminta BPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan yang belum sempat diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sumatera Barat," kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar, Mesra, kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Mesra mengungkapkan, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan telah terjadi pemahalan harga pada pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian daerah hampir Rp 4,9 miliar. Pemahalan harga terjadi dalam pengadaan hand sanitizer sebesar Rp 4,8 miliar, ditambah kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan, seperti masker, thermo gun, dan hand sanitizer senilai Rp 63 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian daerah tersebut terjadi pada sebagian paket pekerjaan saja. Sedangkan masih banyak paket iainnya yang belum dibuktikan oleh BPK apakah terjadi kejadian yang sama berupa pemahalan harga atau kekurangan volume pekerjaan," sebut Mesra.
Selain pemahalan harga, Pansus COVID-19 DPRD Sumbar juga menyebut adanya pembayaran kepada penyedia jasa yang dilakukan secara tunai. Akibatnya, sebut Mesra, ada pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar yang tidak bisa diidentifikasi.
"Transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa menurut BPK-Ri tidak sesuai ketentuan. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia jasa, sehingga ini melanggar ketentuan. Akibat transaksi tunai yang itu, terindikasi potensi pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar lebih tidak bisa diidentifikasi," ungkap Mesra.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lebih jauh, Mesra menuturkan Pansus COVID-19 DPRD Sumbar akan membacakan hasil kerja dan rekomendasi mereka dalam rapat paripurna. Rencananya, rapat paripurna tersebut digelar malam ini.
Sekadar informasi, Pansus COVID-19 DPRD Sumbar dibentuk pada 17 Februari 2021. Pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari penyerahan LHP dari BPK kepada DPRD Sumbar pada 29 Desember 2020.
Ada dua LHP dari BPK yang diserahkan ke DPRD Sumbar. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal, di antaranya ada indikasi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Dalam laporannya secara keseluruhan BPK mencatat ada temuan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID yang mencapai Rp 490 miliar. Dari jumlah tersebut, Pansus mencurigai angka Rp 49 miliar untuk pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.