RM Cafe di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang menjadi TKP penembakan yang dilakukan Bripka CS, resmi ditutup permanen oleh petugas Satpol PP Jakbar hari ini. Satpol PP Jakbar mengungkapkan RM Cafe ternyata sudah tiga kali melakukan pelanggaran.
"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen karena RM Cafe ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat, kepada wartawan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021).
Penutupan permanen itu juga dihadiri oleh perwakilan pemilik kafe dan Ketua RW 04 RT 012, Cengkareng Barat. Hadir juga Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamo menyebut penutupan ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) Tahun 2021 Pasal 28. Oleh karena itu, RM Cafe sudah tidak bisa beroperasi lagi.
"Jadi karena sudah tiga kali (melanggar), sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," katanya.
Tamo juga membeberkan mengapa RM Cafe ini masih bisa lolos dari pengawasan petugas Satpol PP Jakbar. Tamo menyebut fokus pengawasan di wilayah Jakbar ini setiap bulannya berpindah-pindah.
"Ya karena memang kan pengawasan kita kan berpindah-pindah. Ya jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain karena Jakarta Barat ini ada 56 kelurahan, 8 kecamatan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Tamo menyebut RM Cafe sudah dua kali melanggar aturan selama PSBB DKI. RM Cafe sudah pernah didenda oleh Pemkot Jakbar.
"Jadi RM Cafe itu sudah dua kali dilakukan tindakan Satpol PP, pertama tanggal 5 Oktober, kemudian 12 Oktober, jadi sudah kita lakukan dua kali," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2).
Tamo menuturkan, sanksi pertama, RM Cafe diminta tutup 1x24 jam. Lalu, pada 12 Oktober, RM Cafe didenda sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
"Pergubnya kan gitu pergub yang lama. Yang kedua dikasih denda 12 Oktober, harusnya Rp 50 juta, tapi sanggupnya Rp 5 juta. Memang kan nggak ada batas minimalnya. Tapi sudah kita denda," paparnya.
RM Cafe menjadi lokasi kejadian atas tewasnya seorang prajurit TNI dan dua warga sipil akibat ditembak oleh oknum polisi. Baca halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: 7 Fakta Terkait Aksi Penembakan Bripka CS di RM Cafe Cengkareng